Kasus Sawit Makin Panas, Bareskrim Sita Dokumen Penting Dugaan Manipulasi Ekspor
![]() |
Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri mengamankan barang bukti hasil penggeledahan terkait dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit. |
JAKARTA, BBITerkini – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus mendalami dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit atau praktik under invoicing yang diduga dilakukan oleh salah satu perusahaan eksportir.
Kasus tersebut kini memasuki tahap penyidikan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan alat bukti permulaan, dan gelar perkara. Sejumlah dokumen penting serta perangkat elektronik turut diamankan untuk mendukung proses pengungkapan kasus.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Tim Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri menggeledah kantor PT MMS di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara, serta gudang perusahaan di kawasan Pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada 29 Mei 2026.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Setyo K. Heriyatno bersama tim penyidik. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan.
Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), hingga sejumlah central processing unit (CPU) komputer yang diduga menyimpan data penting terkait transaksi ekspor.
"Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional," ujar Setyo dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Ia mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan dan analisis terhadap seluruh barang bukti yang telah disita untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.
"Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi," katanya.
Menurut penyidik, barang bukti tersebut akan menjadi dasar untuk mengungkap dugaan manipulasi data ekspor yang dilakukan dengan cara mengurangi nilai sebenarnya dari komoditas sawit yang diekspor ke luar negeri. Praktik under invoicing diduga menyebabkan nilai transaksi ekspor yang dilaporkan lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya sehingga berpotensi memengaruhi penerimaan negara.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga telah memeriksa sejumlah pihak dari perusahaan maupun kementerian terkait dugaan transfer pricing dan under invoicing ekspor crude palm oil (CPO).
Kasus tersebut mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya data 10 perusahaan besar CPO yang diduga melakukan manipulasi harga ekspor. Hasil penelusuran menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara nilai ekspor yang tercatat di Indonesia dengan nilai impor yang tercatat di negara tujuan, terutama Amerika Serikat.
Menurutnya, praktik tersebut dapat membuat pendapatan perusahaan di dalam negeri terlihat lebih kecil dan berdampak pada penerimaan negara.
Penilis: Elfan
editor: Noval Abraham
