-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

DPO 7 Bulan, Kaur Desa Petir Dibekuk: Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Lebih, Modusnya Berlapis

Selasa, 05 Mei 2026 | 23.36.00 WIB Last Updated 2026-05-05T16:36:31Z
Ilustrasi/AI


SERANG, bbiterkini – Pelarian Yolly Sanjaya Wirana (44), oknum Kaur Keuangan Desa Petir, akhirnya terhenti. Setelah buron lebih dari tujuh bulan, tersangka kasus korupsi dana desa senilai lebih dari Rp1 miliar itu ditangkap Satreskrim Polres Serang.


Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sayabulu Ciracas, Kota Serang, Senin malam (4/5/2026). Yolly diamankan tanpa perlawanan.


Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut tersangka sudah lama masuk dalam daftar buronan polisi.


“Setelah lebih dari tujuh bulan dilakukan pencarian, tersangka berhasil kami amankan di wilayah Kota Serang,” ujar Andri, Selasa (5/5/2026).


Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dana desa saat Yolly menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Petir. Nilai anggaran yang dikelola mencapai lebih dari Rp1,4 miliar.


Namun, hasil audit menemukan adanya kerugian negara dalam jumlah besar.


“Berdasarkan audit Inspektorat, kerugian keuangan negara mencapai Rp1.009.359.572,” tegas Andri.


Dalam aksinya, tersangka diduga menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan aliran dana. Salah satunya dengan memanfaatkan rekening perangkat desa lain.


Dana dari kas desa ditransfer ke rekening Kaur Perencanaan dan Kaur Umum dengan dalih kegiatan. Namun, uang tersebut kemudian dialihkan kembali ke rekening pribadi tersangka.


Tak berhenti di situ, Yolly juga menggunakan rekening milik petugas kebersihan desa yang telah meninggal dunia sejak Februari 2025.


“ATM milik almarhum masih dikuasai dan digunakan tersangka untuk bertransaksi agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ungkap Kapolres.


Dari total anggaran Rp1.416.085.961 yang masuk ke kas desa hingga Agustus 2025, ditemukan selisih antara catatan rekening dan realisasi penggunaan anggaran.


Selisih tersebut diduga kuat akibat penarikan dan transfer tidak sah yang dilakukan tersangka.


Saat ini, Yolly telah ditahan di Mapolres Serang. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus ini.


Penulis: David Nababan 

Editor: Redaksi