-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Praperadilan Amir, Advokat Rikha Sebut Kliennya Bukan Pelaku Kejahatan Melainkan Korban Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 | 23.27.00 WIB Last Updated 2026-04-13T16:27:30Z


MOJOKERTO, bbiterkini.comSeorang wartawan bernama Amir, ditangkap oleh Tim Resmob Polres Mojokerto dalam kasus dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 


Menanggapi penangkapan itu, Srikandi TNI Angkatan Darat (AD) Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.MED., C.LO., C.PIM., bersama timnya, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Mojokerto. 


Advokat Rikha, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa langkah hukum itu diambil sebagai upaya kongkrit atas dugaan ketidakabsahan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dialami kliennya. 


"Melalui upaya praperadilan tersebut, kami tempuh langkah hukum yang tegas karena diduga seluruh proses dalam kasus ini tidak memiliki dasar yang sah,” ujarnya, Senin, 13 April 2026. 


Sebagai kuasa hukum dan konsultan mediator terakreditasi Mahkamah Agung RI, Rikha bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 045/SK/RIKHA&PARTNERS/IV/2026 tertanggal 7 April 2026. 


Dokumen tersebut telah terdaftar resmi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mojokerto pada hari yang sama dengan nomor 139/Leg.SK.PID/4/2026. 


Menurut Rikha, perkara tersebut bukan sekedar menguji prosedur semata, melainkan menjadi tolak ukur, apakah hukum di negara Republik Indonesia itu masih berdiri tegak atau justru telah dipermainkan. 


Dirinya juga menegaskan bahwa kliennya bukanlah pelaku kejahatan, melainkan korban dari dugaan penegakan hukum yang cacat, dipaksakan, dan patut diduga direkayasa. 


Salah satu alasan utama yang disampaikan oleh Rikha, adalah penetapan tersangka yang dinilai tanpa dasar hukum yang kuat. 


Menurutnya, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka membutuhkan paling sedikit dua alat bukti yang sah. 


Namun dalam kasus ini, Rikha menyatakan bahwa Polres Mojokerto ditengarai gagal memenuhi syarat itu, bahkan tidak mampu menunjukkan bukti otentik maupun konstruksi pidana yang utuh. 


“Maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan adanya indikasi penetapan tersangka secara sewenang-wenang,” tegasnya. 


Selain itu, pihaknya juga menyoroti pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Amir. 


Menurut penjelasannya, dasar hukum OTT utamanya tertuang dalam KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) terkait definisi tertangkap tangan, serta UU KPK (UU No. 30 Tahun 2002 dan revisi UU No. 19 Tahun 2019) yang memberikan kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penyadapan. 


OTT merupakan tindakan pro-justitia berdasarkan bukti permulaan dan diberlakukan khusus bagi terduga pelaku tindak pidana korupsi yang menggunakan anggaran negara APBN serta menimbulkan kerugian negara.


“Padahal, OTT tidak sepatutnya diterapkan pada warga sipil apalagi tanpa unsur kerugian negara. Dalam kasus ini justru terjadi kesalahan prosedur, ditangkap lebih dulu, baru kemudian dicari pembuktiannya,” terang Rikha. 


Ia pun menilai bahwa OTT yang dilakukan oleh kepolisian, diduga bukan peristiwa hukum yang alami, melainkan rekayasa. 


“Polres Mojokerto seolah berlindung di balik label OTT, padahal prosedurnya harus terjadi secara wajar, bukan hasil skenario atau jebakan yang direncanakan,” tambahnya. 


Dia mengatakan jika sumber perkara pun ditengarai cacat. Laporan bermula dari sebuah yayasan yang diduga tidak memiliki izin sesuai standart KBLI, terindikasi tidak sah secara administratif, dan dinilai tidak layak masuk dalam skema penegakan hukum negara. 


"Pertanyaan hukumnya sederhana, bagaimana mungkin perkara yang lahir dari sumber yang ditengarai cacat, bisa melahirkan proses hukum yang sah? Jawabannya, tidak mungkin. Karena dalam hukum berlaku prinsip 'Tidak lahir hak, dari sebab yang cacat'," katanya. 


Rikha juga menyoroti penahanan yang dianggap melanggar aturan. 


Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, penahanan hanya diperbolehkan jika ada indikasi tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Namun dalam kasus Amir, tidak satu pun indikasi itu ditemukan. 


“Penahanan tanpa dasar yang sah adalah perampasan kemerdekaan. Ini bukan prosedur hukum, melainkan indikasi pencabutan hak kebebasan secara melawan hukum,” katanya. 


Ia juga menekankan bahwa kasus ini mengarah pada dugaan kriminalisasi profesi wartawan yang seharusnya dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 


Untuk itu, Rikha menegaskan bahwa jika penyidik tidak bisa menunjukkan 2 alat bukti, maka perkara gugur. 


"Jika OTT tidak murni, maka perkara runtuh. Jika sumber perkara cacat, maka seluruh proses batal. Maka yang tersisa hanya satu, sebuah perkara yang diduga dipaksakan untuk terlihat sah," lontarnya. 

 

Perempuan usia 38 tahun ini pun mengingatkan, bahwa hukum tidak boleh dibangun di atas rekayasa, lahir dari kepentingan sesaat, atau digunakan untuk mengorbankan seseorang demi membenarkan prosedur. 


“Jika praktik semacam ini dibiarkan, siapa saja bisa dijadikan tersangka dan ditahan tanpa alasan jelas. Saat itu terjadi, yang runtuh bukan hanya rasa keadilan, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri,” pungkasnya. (*/red)