TANGERANG, bbiterkini – Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali menuai sorotan tajam. Lambannya penindakan terhadap bangunan tanpa izin dinilai bukan sekadar persoalan birokrasi, melainkan indikasi adanya praktik tidak sehat di lapangan.
Direktur Eksekutif Tangerang Public Service (TPS), Ryan Erlangga, menilai dalih “koordinasi” yang kerap disampaikan jajaran Satpol PP sudah tidak relevan di tengah sistem digitalisasi perizinan saat ini. Ia menyebut, status legalitas bangunan semestinya dapat diverifikasi secara cepat tanpa harus berlarut-larut.
“Kalau masih berdalih koordinasi, itu alasan klasik. Sistem sudah digital, harusnya bisa langsung dicek. Jangan sampai ini jadi celah pembiaran,” ujar Ryan.
Lebih jauh, Ryan mengungkap adanya isu miring yang berkembang di masyarakat terkait dugaan praktik “main mata” antara oknum petugas dengan pemilik bangunan bermasalah. Ia menyebut fenomena ini sebagai bentuk penyimpangan fungsi pengawasan.
“Isu yang paling santer, oknum di lapangan diduga justru berperan seperti ‘warung di dalam toko’—biro jasa terselubung yang mengurus izin secara tidak resmi,” tegasnya.
Menurutnya, pola yang terjadi di lapangan terkesan sistematis. Petugas disebut hanya melakukan kunjungan formalitas dengan dalih edukasi, namun tidak diikuti tindakan tegas. Sementara itu, pembangunan tetap berjalan hingga rampung, meskipun diduga melanggar aturan tata ruang.
TPS menilai alasan antrean laporan atau keterbatasan personel tidak dapat dijadikan pembenaran atas lambannya penindakan. Justru, hal tersebut menimbulkan kecurigaan adanya “koordinasi bawah tangan” yang melindungi bangunan tertentu.
“Kalau dibiarkan, ini bukan lagi soal kelalaian, tapi bisa mengarah pada pembiaran yang terstruktur,” kata Ryan.
Atas kondisi tersebut, TPS mendesak Pemerintah Kota Tangerang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satpol PP, khususnya pada bidang penegakan peraturan daerah. Fungsi pengawasan, menurutnya, tidak boleh bergeser menjadi ruang praktik jasa ilegal oleh oknum aparat.
TPS juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila tidak ada langkah konkret dari pemerintah. Mereka menilai publik berhak mendapatkan kepastian hukum, bukan sekadar janji peninjauan lapangan tanpa tindak lanjut.
“Publik menunggu tindakan nyata. Bukan sekadar cek lokasi, tapi penegakan hukum yang tegas dan transparan,” pungkasnya.(*/Dina/Ega).
