-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polemik Pencopotan Segel PT Esa Jaya Putra, GATRA dan DPRD Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Satpol PP

Selasa, 14 April 2026 | 18.52.00 WIB Last Updated 2026-04-14T11:52:15Z
Ketua Gatra Subarna


TANGERANG, bbiterkini – Pencopotan segel pada bangunan milik PT Esa Jaya Putra memicu polemik dan tanda tanya besar. Pasalnya, pembukaan segel dilakukan saat proses perizinan belum sepenuhnya rampung. Di sisi lain, keberadaan hanggar dan gerbang perusahaan yang diduga berdiri di atas Fasilitas Umum (Fasum) hingga kini belum tersentuh penertiban.


Kondisi ini memantik kegaduhan di tengah masyarakat. Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) pun bergerak cepat dengan menggelar audiensi bersama Satpol PP Kota Tangerang pada Senin (13/4/2026).


Ketua GATRA, Subarna (Barna), menilai langkah Satpol PP terkesan tergesa-gesa dan berpotensi menabrak prosedur hukum yang berlaku.


“Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dua dokumen vital yang tidak bisa dipisahkan. Pencopotan segel ini terkesan dipaksakan dan memunculkan dugaan adanya keberpihakan terhadap kepentingan perusahaan,” tegas Barna.


Menurutnya, PBG merupakan syarat dasar sebelum pembangunan dilakukan, sementara SLF menjadi jaminan bahwa bangunan tersebut layak digunakan. Tanpa keduanya, bangunan dinilai belum memiliki legitimasi hukum yang kuat untuk beroperasi.


Penjelasan Satpol PP


Dalam forum audiensi, Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, melalui perwakilannya Alek Suyitno, menjelaskan bahwa pencopotan segel dilakukan berdasarkan permohonan resmi dari pihak perusahaan melalui kuasa hukum.


“Perusahaan mengklaim PBG sudah terbit. Awalnya kami tetap menunggu SLF selesai, namun setelah ada argumentasi hukum serta koordinasi internal, surat perintah pembukaan segel akhirnya diterbitkan pada Februari lalu,” ujar Alek.


Terkait dugaan bangunan hanggar yang berdiri di atas Fasum, pihak Satpol PP mengaku belum mengambil tindakan karena masih menunggu kejelasan status lahan.


“Kami masih melakukan verifikasi, apakah lahan tersebut sudah diserahkan menjadi aset Pemerintah Kota Tangerang atau masih milik pengembang,” tambahnya.


DPRD: Rekomendasi Dilanggar


Sorotan tajam juga datang dari DPRD Kota Tangerang. Ketua Komisi I, Junaedi, mempertanyakan keputusan Satpol PP yang dinilai bertentangan dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya.


Ia menegaskan, dalam RDP pada Januari lalu telah direkomendasikan secara jelas bahwa segel tidak boleh dibuka sebelum seluruh proses perizinan diselesaikan.


“Hasil rapat dengan delegasi Wali Kota pada 8 Januari sudah tegas: izin harus lengkap terlebih dahulu. Faktanya, segel sudah dibuka saat izin belum rampung. Ini menimbulkan pertanyaan besar—ada apa di balik keputusan ini?” kata Junaedi, Selasa (14/4/2026).


Menurutnya, secara kelembagaan DPRD tidak pernah memberikan persetujuan atas pencopotan segel tersebut. Ia pun menilai langkah Satpol PP terkesan terburu-buru dan tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam penegakan aturan.


Desakan Transparansi


Polemik ini kini mengarah pada tuntutan transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah daerah, khususnya Satpol PP Kota Tangerang. Publik menilai, penegakan aturan tidak boleh tebang pilih dan harus berdiri di atas kepastian hukum.


Jika benar ditemukan pelanggaran prosedur maupun penyimpangan kebijakan, DPRD dan elemen masyarakat sipil mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh, termasuk membuka kemungkinan adanya investigasi lebih lanjut.


Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tanpa intervensi kepentingan tertentu.(Gatra/Dina).