![]() |
| Ilustrasi/AI |
SERANG, bbiterkini – Dugaan aksi teror oleh oknum debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) kembali mencuat. Kali ini, korban adalah seorang wartawan media online KabarXXI.com yang juga menjabat sebagai Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Mansar.
Mansar mengaku mengalami serangkaian intimidasi serius yang diduga dilakukan oleh oknum DC pinjol. Teror tersebut tidak hanya berupa penagihan, tetapi sudah mengarah pada ancaman kekerasan hingga pembunuhan.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 12 April 2026. Sejak saat itu, Mansar menerima berbagai bentuk tekanan, mulai dari pesan bernada ancaman, fitnah terbuka, hingga penyebaran pesan berantai yang dinilai mencemarkan nama baiknya.
“Ini bukan lagi soal utang-piutang. Ini sudah masuk dugaan tindak pidana. Saya wartawan dan warga negara yang punya hak untuk dilindungi hukum,” tegas Mansar saat ditemui awak media, Selasa (14/4/2026).
Tak hanya dirinya, Mansar menyebut keluarganya juga ikut menjadi sasaran teror. Bahkan, lokasi aktivitasnya diduga mulai diintai oleh pihak yang tidak dikenal.
Desakan ke Aparat dan OJK
Menanggapi kejadian ini, Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Serang, Angga Apria Siswanto, mendesak aparat penegak hukum dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera bertindak tegas.
Menurutnya, praktik penagihan pinjol yang melampaui batas hukum telah menjadi persoalan serius di tengah masyarakat.
“Masalah pinjol ini sudah sangat meresahkan. Banyak korban mengalami tekanan psikis, depresi, bahkan sampai bunuh diri. Kami minta Polri dan OJK tidak tinggal diam,” tegas Angga yang juga Pembina PERWAST.
LBH Siap Tempuh Jalur Hukum
Atas teror yang dialaminya, Mansar telah mendatangi Lembaga Bantuan Hukum Studi Kebijakan Publik Serang (LBH Sikap Serang) untuk mendapatkan pendampingan hukum.
Ketua LBH Sikap Serang, Hendi Effendi, S.H., M.H., CPM., CPCLE., memastikan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan menempuh upaya hukum untuk melindungi hak-hak korban. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas pria yang akrab disapa Asep Hendi.
Ia menegaskan bahwa utang-piutang merupakan ranah perdata, namun segala bentuk ancaman, intimidasi, dan teror masuk dalam kategori pidana.
Mengacu pada ketentuan hukum, tindakan ancaman melalui pesan elektronik dapat dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE.(*/red).
