-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Jaringan Obat Keras Ilegal di Tangsel Diduga Dilindungi: Nama Koordinator, Aliran Setoran, hingga Indikasi Kebocoran Terungkap

Selasa, 14 April 2026 | 15.26.00 WIB Last Updated 2026-04-14T08:26:05Z
Ilustrasi 


TANGERANG, bbiterkini – Praktik peredaran obat keras golongan G secara ilegal di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan tidak lagi sekadar dugaan. Hasil penelusuran tim media mengungkap pola yang terstruktur, masif, dan diduga kuat melibatkan jaringan terorganisir lengkap dengan sistem setoran dan “perlindungan”.


Investigasi bermula dari sebuah toko berkedok kosmetik di Jalan Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong. Di balik etalase produk kecantikan, aktivitas jual beli obat keras seperti Tramadol dan Hexymer berlangsung terang-terangan.


Penjaga toko yang mengaku bernama Kiki tanpa ragu membongkar praktik tersebut.


“Saya baru jualan di sini. Koordinasi per toko Rp27,5 juta per bulan ke Mukhlis,” ungkapnya.


Pernyataan itu bukan sekadar pengakuan biasa. Angka setoran yang fantastis mengindikasikan adanya sistem yang terstruktur—bukan praktik eceran, melainkan jaringan dengan kendali terpusat.


Nama Mukhlis pun mencuat sebagai sosok kunci yang diduga mengatur jalannya distribusi obat keras di sejumlah titik di Tangerang Selatan.


Jejak Jaringan: Omzet Jutaan per Hari, Setoran Puluhan Juta per Bulan


Penelusuran tim media berlanjut ke lokasi lain di kawasan Jalan Diklat Pemda. Di sana, seorang pemuda asal Aceh, Baga alias Muhamad Andi, diamankan aparat saat diduga menjual obat keras daftar G.


Namun yang mengejutkan, pengakuannya justru memperkuat dugaan adanya jaringan yang sama.


“Kalau koordinasi tetap ke Mukhlis,” ujarnya.


Ia bahkan membeberkan perputaran uang dari bisnis ilegal tersebut.


“Pendapatan bisa lebih dari Rp4 juta per hari. Gaji saya Rp2 juta per bulan,” katanya.


Jika dikalkulasikan, satu titik saja mampu menghasilkan ratusan juta rupiah per bulan. Dengan setoran mencapai Rp27,5 juta per toko, muncul dugaan kuat adanya aliran dana besar yang mengalir secara rutin dan sistematis.


Dugaan ‘Backing’: Oknum Pers hingga Indikasi Aparat


Investigasi tidak berhenti pada pola distribusi dan aliran uang. Nama Mukhlis disebut tidak bergerak sendiri. Ia diduga memiliki “payung perlindungan” dari oknum tertentu.


Sumber di lapangan menyebut adanya keterlibatan oknum organisasi pers berinisial F, serta oknum wartawan berinisial R yang diduga berperan sebagai tameng informasi.


Peran mereka disinyalir bukan sekadar pasif, melainkan aktif dalam menjaga agar praktik tersebut tetap berjalan tanpa gangguan.


Lebih jauh, muncul pula dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum di wilayah setempat. Indikasi ini menguat setelah respons terhadap laporan masyarakat dinilai janggal.


Laporan Mandek, Toko Mendadak Tutup: Ada Kebocoran?


Tim media telah mencoba melaporkan temuan ini melalui layanan darurat 110. Namun, respons yang diterima jauh dari harapan. Hampir satu jam menunggu, tidak ada tindak lanjut nyata.


Ironisnya, tak lama setelah laporan dilakukan, toko yang menjadi objek investigasi justru mendadak tutup.


Fakta ini memunculkan pertanyaan serius: apakah ada kebocoran informasi? Siapa yang memberi peringatan?


Jika benar ada pihak yang membocorkan laporan, maka praktik ini bukan hanya soal peredaran obat ilegal, tetapi sudah masuk pada dugaan obstruction of justice.


Ancaman Nyata bagi Generasi Muda


Peredaran obat keras golongan G tanpa pengawasan medis bukan sekadar pelanggaran administratif. Dampaknya nyata—kerusakan kesehatan, ketergantungan, hingga potensi kematian, terutama di kalangan remaja.


Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara tegas mengatur sanksi pidana hingga 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar bagi pelaku peredaran ilegal.


Namun, jika praktik ini benar dilindungi oleh jaringan kuat, maka hukum seolah kehilangan daya gigitnya.


Ujian Serius bagi Penegakan Hukum


Kasus ini kini menjadi ujian terbuka bagi aparat penegak hukum, khususnya Polres Tangerang Selatan. Publik menanti, apakah pengusutan akan menyentuh aktor intelektual di balik jaringan ini, atau berhenti pada pelaku lapangan.


Tim media memastikan akan membawa temuan ini ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri guna mendorong penyelidikan yang independen dan transparan.


Satu hal yang pasti, jika praktik ini terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hukum—tetapi masa depan generasi muda.(*/red).