-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ketua Ombudsman RI jadi Tersangka Korupsi Nikel, Diduga Terima Suap Rp 1,5 Miliar

Kamis, 16 April 2026 | 23.02.00 WIB Last Updated 2026-04-16T16:02:13Z
Kejagung menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.  


JAKARTA, bbiterkini.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI), Hery Susanto, sebagai tersangka kasus suap tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025. 


Hery diduga menerima suap Rp 1,5 miliar. 


"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi saat Konferensi Pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 16 April 2026. 


Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor dan Pasal 606 KUHP. Hery ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel. 


Syarief mengatakan, Hery diduga mengurus masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. 


Dia menyebut, PT TSHI kemudian meminta Hery mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP. 


"Kemudian bersama Saudara HS ini untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan perhitungan sendiri terhadap beban yang harus dibayar," ujarnya. 


Untuk diketahui, Hery Susanto resmi menjabat Ketua Ombudsman periode 2026-2031 pada Jumat, 10 April 2026. 


Dia sebelumnya juga menjabat anggota Ombudsman periode 2021-2026. (*/red)