-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kasus Chromebook, Jaksa Tuntut Ibrahim Arief Rp 16,9 Miliar

Kamis, 16 April 2026 | 23.04.00 WIB Last Updated 2026-04-16T16:04:54Z
Mantan Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief. 


JAKARTA, bbiterkini.com - Mantan Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 16,9 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dari program digitalisasi Teknologi Informasi dan Komputer (TIK). 


“Sehingga, kepada Ibrahim Arief harus dikenakan uang pengganti sebesar Rp 16.922.945.800,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady, saat membacakan amar tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 16 April 2026. 


Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan, JPU menuntut agar harta dan aset Ibrahim dirampas oleh negara. 


Kalau aset ini masih tidak mencukupi, Ibrahim dituntut untuk dihukum penjara selama tujuh tahun dan enam bulan. 


Sementara, untuk pidana pokoknya, Ibrahim dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. 


Dalam pertimbangan hukumnya, JPU menyebutkan tidak menemukan aliran dana dari pengadaan TIK Kemendikbud periode 2020-2022. 


"Bahwa, walaupun tidak terungkapnya ada fakta hukum ada aliran uang atau memperkaya Ibrahim Arief, akan tetapi berdasarkan SPT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi atas nama Ibrahim Arief alias Ibam tercantum peningkatan sumber penghasilan dari tahun 2020,” ujar Jaksa. 


Jaksa menyoroti ada peningkatan signifikan pada angka kekayaan pribadi Ibrahim. 


Pada tahun 2020, Ibrahim tercatat punya pendapatan yang berasal dari honor sebesar Rp 299.812.500. Angka ini meningkat di tahun 2021 setelah ada peningkatan nilai saham yang tercatat di bursa efek. 


"Lalu, di tahun 2021 sebesar Rp 16.922.945.800 alias Rp 16,9 miliar yang bersumber dari penghasilan kumpulan reksa dana berupa penjualan saham di bursa efek,” ujar Jaksa. 


Peningkatan ini bersamaan dengan masa berjalannya pengadaan di Kemendikbud, yang berlangsung pada periode 2020-2022. 


“Maka diduga peningkatan penghasilan atau harta Ibrahim Arief alias Ibam patut diduga dari hasil kejahatan korupsi,” kata Jaksa. 


Ibrahim tidak didakwa memperkaya diri sendiri, melainkan turut serta melakukan tindak pidana. Angka Rp 16,9 miliar merupakan temuan dalam persidangan. 


JPU juga menilai, Ibrahim tidak berhasil melakukan pembuktian terbalik dari penghasilan Rp 16,9 miliar. 


"Dari dokumen perjanjian, Ibrahim Arief, terungkap di persidangan menyebutkan perjanjian pemberian saham kepada Ibrahim tidak berlaku apabila Ibrahim mengundurkan diri dari Bukalapak. Sedangkan Ibrahim sudah mengundurkan diri dari Bukalapak sejak September 2019,” ujar Jaksa. 


Dalam kasus ini, Ibrahim atau biasa dipanggil Ibam diyakini telah membuat kajian teknis yang mengacu pada produk tertentu, yaitu Chromebook. 


Selain itu, Ibrahim juga memaparkan sejumlah materi kepada pejabat Kementerian. 


Paparan ini ikut mempengaruhi para pejabat kementerian untuk memilih Chromebook sebagai produk yang akan dilakukan pengadaan. 


Sementara dua terdakwa, Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sri Wahyuningsih dan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Mulyatsyah dituntut masing-masing, 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta. 


"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara,” ujar JPU Roy Riady, saat membacakan amar tuntutan. 


Sri dan Mulyatsyah diduga telah menekan sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memilih Chromebook sebagai produk yang akan dilakukan pengadaan. 


Dalam kasus ini, Mulyatsyah disebut menerima 120 ribu dollar Singapura dan 150 ribu dollar Amerika Serikat. Namun, sebelum tuntutan dibacakan, dia telah mengembalikan uang senilai Rp 500 juta dan sejumlah uang yang diterimanya telah dibagikan kepada beberapa pihak. 


Baik Sri dan Mulyatsyah terlibat dalam membuat sejumlah teknis untuk memuluskan pengadaan laptop berbasis Chromebook. 


Mulyatsyah membuat Petunjuk Teknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun 2020 yang mengarahkan ChromeOs untuk pengadaan TIK Tahun Anggaran 2021-2022. 


Sementara, Sri terlibat dalam pembuatan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tahun 2021 untuk pengadaan tahun 2021-2022 yang untuk pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menggunakan ChromeOs. 


Ibrahim Arief dan kawan-kawan diyakini melakukan tindak pidana bersama dengan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, terdakwa dalam berkas perkara terpisah. 


Para terdakwa diyakini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun yang terbagi menjadi dua pengadaan. 


Kerugian negara untuk pengadaan Chromebook ditaksir mencapai Rp 1.567.888.662.716,74 atau Rp 1,5 triliun. 


Sementara, untuk pengadaan CDM, negara mengalami kerugian sebesar 44.054.426 dollar Amerika Serikat atau jika dikonversi dengan kurs terendah antara 2020-2020 sebesar Rp 14.105, sebesar Rp 621.387.678.730 alias Rp 621,3 miliar. 


Para terdakwa diancam dengan Pasal 603 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/red)