![]() |
| (GATRA) melayangkan kritik keras terhadap kinerja pelayanan publik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang |
TANGERANG, bbiterkini – Perkumpulan Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) melayangkan kritik keras terhadap kinerja pelayanan publik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang. Kritik tersebut mencuat akibat sulitnya akses informasi terkait pengadaan tanah yang dinilai tidak transparan dan berpotensi menghambat partisipasi masyarakat.
Buruknya layanan informasi di lingkungan Dinas PUPR dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Kronologi Dugaan Hambatan Informasi
Permasalahan ini bermula saat GATRA mengirimkan surat permohonan audiensi pada 27 Februari 2026 untuk meminta penjelasan terkait pengadaan tanah di Dinas PUPR. Namun, proses tersebut dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Setelah satu minggu tanpa kepastian, pihak GATRA melakukan tindak lanjut dan hanya dapat bertemu dengan Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA), Husain. Dalam pertemuan tersebut, Husain mengaku belum dapat memberikan informasi dengan alasan baru menjabat dan masih perlu berkoordinasi dengan Kepala Dinas.
Pada 17 April 2026, GATRA kembali mendatangi kantor Dinas PUPR. Meski sebelumnya dijadwalkan bertemu Kepala Dinas, mereka kembali hanya ditemui oleh pejabat yang sama.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Dinas PUPR tidak memberikan jawaban substantif terkait pengadaan lahan. Bahkan, mereka mengaku tidak mengetahui keberadaan surat permohonan audiensi yang telah dilayangkan sebelumnya, serta tidak dapat memastikan keberadaan pimpinan dinas.
Kondisi ini memicu kekecewaan perwakilan GATRA hingga pertemuan berakhir tanpa hasil.
GATRA: Pelayanan Publik Dinilai Gagal
Ketua Umum GATRA, Subarna (Barna), menilai Dinas PUPR Kota Tangerang gagal menjalankan kewajiban pelayanan publik, khususnya dalam hal keterbukaan informasi.
“Kami menilai pelayanan Dinas PUPR bobrok. Mereka seolah menyepelekan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur dan transparan. Dengan kondisi ini, kami menduga Dinas PUPR telah mengabaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Barna.
Ancaman Aksi Massa
Gatra menegaskan tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada penjelasan resmi dari Dinas PUPR, mereka berencana membawa persoalan ini ke ruang publik yang lebih luas.
“Jika akses informasi tetap ditutup, kami akan turun ke jalan dan menggelar aksi di depan Kantor Dinas PUPR. Keterbukaan informasi adalah hak yang dijamin hukum, dan akan kami perjuangkan hingga tuntas,” tutupnya.
(Ega/GATRA)
