![]() |
| Gubernur Banten Andra Soni |
SERANG, bbiterkini – Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan dukungannya terhadap usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, terkait pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia.
Menurut Andra, langkah tersebut dinilai strategis dan visioner dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Setuju. Saya pikir ini langkah strategis untuk melindungi generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Ia menegaskan bahwa peredaran narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang terus berkembang, termasuk dengan memanfaatkan berbagai media baru seperti vape.
“Peredaran narkoba selalu beradaptasi, termasuk melalui kemasan dan media yang dimodifikasi. Karena itu, diperlukan langkah pengawasan dan pencegahan yang konkret,” tambahnya.
Sebagai kepala daerah, Andra menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh kebijakan yang bertujuan menekan peredaran narkotika, khususnya di wilayah Banten.
Sebelumnya, Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengusulkan larangan vape dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Dalam paparannya, BNN menemukan indikasi kuat penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika. Dari hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape, ditemukan sejumlah kandungan berbahaya.
Sebanyak 11 sampel terdeteksi mengandung kanabinoid (ganja), satu sampel mengandung methamphetamine (sabu), serta ditemukan pula zat etomidate—obat bius yang tidak semestinya digunakan secara bebas.
Selain itu, BNN juga mengungkap adanya 175 jenis zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang telah teridentifikasi di Indonesia.
“Fenomena ini menunjukkan bahwa vape telah disalahgunakan sebagai media konsumsi zat berbahaya. Jika media ini dilarang, maka peredaran zat seperti etomidate bisa ditekan secara signifikan,” jelas Suyudi.
BNN berharap usulan pelarangan vape dapat menjadi bagian dari langkah serius negara dalam memutus rantai peredaran narkotika yang semakin kompleks dan masif.(*/David Nababan).
