![]() |
| Sebuah bangunan di Cipondoh diduga tidak memiliki IMB |
Tangerang, bbiterkini – Penelusuran lanjutan tim media terhadap sebuah bangunan di kawasan Cipondoh kembali mengungkap dugaan pelanggaran serius terkait izin mendirikan bangunan (IMB). Bangunan yang tertera menggunakan IMB tahun 2018 atas nama Sioe Tjen, Nomor 644/kep/360/DPMPTSP/2018, tercatat berlokasi di Kap. Gunung RT 001/001 Kelurahan Cipondoh, dengan peruntukan resmi sebagai “Toko”. Minggu 07 Desember 2025.
Namun fakta di lapangan justru menunjukkan bentuk fisik bangunan yang diduga kuat tidak mencerminkan bangunan toko, melainkan menyerupai lapangan olahraga. Perbedaan mencolok antara peruntukan izin dan realisasi bangunan ini menimbulkan dugaan adanya penyimpangan administrasi, bahkan indikasi pemalsuan peruntukan.
Tidak berhenti di situ, papan IMB yang dipasang juga diduga tidak sesuai dengan alamat sebenarnya, karena bangunan berdiri di Jalan Hasyim Asy’ari RT 001/RW 002 Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, berbeda dari alamat yang tercantum pada IMB.
Bertentangan dengan Regulasi dan Perda yakni :
Hasil konfirmasi ke Dinas DPMPTSP Kota Tangerang pada November 2025 menguatkan beberapa temuan pelanggaran:
-IMB 2018 sudah tidak berlaku lagi setelah berlakunya aturan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),
-Ketidaksesuaian peruntukan antara izin dan bentuk bangunan sebenarnya.
Kondisi ini berpotensi melanggar Perda Kota Tangerang terkait ketertiban pembangunan, di mana setiap bangunan wajib memiliki legalitas yang sah, jelas, dan sesuai peruntukan.
-Papan Izin Diganti Spanduk Ormas, Dinilai Aneh dan Tidak Lazim. Alih-alih menampilkan dokumen perizinan resmi yang semestinya dipasang di lokasi pembangunan, pihak pelaksana justru memasang spanduk berlogo Ormas dan LBH serta mengibarkan bendera salah satu Ormas. Praktik ini dinilai tidak lazim, serta dapat menimbulkan kesan intimidatif dan mengaburkan kewajiban administratif yang diatur undang-undang.
Pertanyaan Tajam untuk Pemerintah dan Dinas Terkait.
Di mana fungsi pengawasan pemerintah daerah?
Mengapa pelanggaran seperti ini tidak segera ditindak?
Apakah pihak terkait tidak mengetahui, atau sengaja membiarkan?
Ketegasan pemerintah daerah dalam penegakan hukum menjadi krusial agar tidak ada pelaku usaha yang tampak kebal aturan dan mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin UUD 1945 dan UU Pers, tim media akan melaporkan temuan ini kepada instansi berwenang serta mendorong dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Pemberian sanksi administratif hingga pidana perlu dipertimbangkan apabila ditemukan unsur kesengajaan dan pelanggaran hukum yang jelas.(*/red)

