![]() |
| Diduga Ijin Papan Bangunan Palsu |
Tangerang, bbiterkini – Sebuah proyek bangunan dalam pengerjaan terdapat papan izin bangunan yang dipasang dengan
Nama Pemilik “SIOE TJEN”
Nama PROYEK : TOKO dan
nomor IMB: 644/Kep-360/PPMPTSP/IMB/2018,
Lokasi Lingkungan Kp. Gunug, RT 01/01 Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang,
Namun alamat papan tersebut tidak sesuai dengan lokasi proyek yang sedang dikerjakan dan di kecamatan Cipondoh maupun Kota Tangerang tidak ada nama daerah “Lingkungan KP.GUNUG”.
Diketahui proyek bangunan yang dalam pengerjaan berasa Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Hal ini menjadi perhatian publik karena diduga menggunakan papan izin bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan alamat bangunan tersebut.
Dugaan pelanggaran itu terungkap usai tim wartawan melakukan penelusuran langsung ke lokasi pengerjaan pada Selasa (22/09/2025).
Dalam peninjauan awal, tim tidak menemukan papan izin yang wajib dipasang secara terbuka di area proyek, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ( Perda ) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan ketentuan pelayanan perizinan.
Seorang pekerja yang ditemui mengaku tidak mengetahui soal perizinan.
“Papan izinnya tidak ada, saya hanya bekerja saja. Ini punyanya Pak A,” ujarnya.
Ketika A dimintai keterangan, ia mengarahkan wartawan kepada S yang disebut sebagai pemilik bangunan. S kemudian menunjukkan papan izin dengan nomor IMB: 644/Kep-360/PPMPTSP/IMB/2018. Namun, pada papan tersebut tercantum alamat Kp. Gunug RT 001 / 001 Kelurahan Cipondoh, sementara bangunan yang dikerjakan berada di jalan Hasyim Ashari RT 001/002, Kelurahan Kenanga, kecamatan Cipondoh, Tangerang, sehingga data tidak identik.
Selain ketidak sesuaian alamat, pada papan tertulis peruntukan bangunan sebagai “toko”, sedangkan bentuk fisik bangunan di lapangan tidak menggambarkan struktur toko. Hal ini menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap regulasi tata bangunan dan perizinan daerah.
A sempat menyatakan bahwa papan izin akan diperbarui pada Senin (28/09/2025). Namun, saat dicek kembali pada 27/10/2025, papan izin lama masih terpampang, bahkan tampak terdapat noda cat yang menutupi sebagian informasi. Ini jelas tidak sesuai dengan pengakuan A saat di konfirmasi yang mengatakan sudah selesai di perbaharui.
Di lokasi, pekerja saat di tanya mengenai papan izin justru malah menunjukkan spanduk berlogo ormas dan LBH, bukan papan izin resmi sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perizinan.
Ketua LSM GERAM, DPC Kota Tangerang S. Widodo SH, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang guna memastikan keabsahan izin tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan administratif, DPMPTSP menyatakan bahwa data pada papan izin tersebut benar adanya dan asli untuk pembangunan di jalan kenanga bukan pembangunan di jalan Hasyim Asyhari tidak sesuai dengan lokasi bangunan, ini indikasi adanya pemalsuan dokumen dan mengarah pidana karena penggunaan informasi yang tidak semestinya.
Ketidaksesuaian izin ini berpotensi melanggar beberapa regulasi, antara lain:
Peraturan Daerah Kota Tangerang tentang Bangunan Gedung, terkait kewajiban memasang papan informasi izin di lokasi.
UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terkait persyaratan administrasi dan kesesuaian fungsi bangunan.
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, mengenai penggunaan dokumen resmi sesuai peruntukan serta Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat (menggunakan dokumen IMB pada lokasi yang tidak sesuai peruntukan).
”kami siap menyerahkan bukti terkait kepada aparat penegak hukum (APH) dan prinsip kami jelas bahwa penegakan hukum harus tegas dan tidak pandang bulu” imbuhnya
Hingga berita ini diterbitkan,kami masih menunggu pihak pemilik bangunan memberikan klarifikasi lanjutan untuk memastikan tindak lanjut administratif dari temuan tersebut.(*/red)
