-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

PT PCM Kabel Indonesia Diduga Langgar Hak Buruh, Dipecat Namun Tak Terima Gaji

Rabu, 19 November 2025 | 23.28.00 WIB Last Updated 2025-11-19T16:28:32Z
Perwakilan manajemen PT. PCM Kabel Indonesia


Tangerang, bbiterkini – Perwakilan manajemen PT. PCM Kabel Indonesia memanggil karyawannya Asep dan Tata guna melakukan mediasi atas pemecatan sepihak dan gaji yang belum dibayar pada Rabu, (19/11/2025).


Kehadiran Asep dan Tata didampingi oleh anggota team kuasa hukum A.B Associate & C.O dan diterima langsung oleh Manager Produksi, Suparman dan Manager HRD, Yudha selaku perwakilan dari pihak managemen PT. PCM Kabel Indonesia.


Dalam pertemuan tersebut Suparman mengatakan bahwa ini hanya kesalahpahaman dan ada syarat untuk dipenuhi agar gajinya Asep dan Tata dibayar.


“Ini hanya kesalahpahaman dan saya baru tahu permasalahan ini, saya berharap bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan saya menjamim gaji pak Asep dan Pak Tata akan dibayar, apabila persyaratan dari perusahaan dapat dipenuhi,” ujarnya.


Adapun persyaratan yang diminta perusahaan menurut Suparman kepada Asep dan Tata adalah sbb:

1. Gaji pak Asep dan pak Tata akan diusahkan penyelesaian pembayaran gaji.

2. Meminta pemulihan nama baik untuk menghapus berita PCM dari media yang akan dilakukan oleh pak Asep dan pak Tata.

3. Setelah menghapus berita, memulihkan nama baik PCM, pembayaran gaji akan dibayar dari pihak PT. PCM.

4. Pak Asep dan pak Tata untuk membantu PCM untuk menemukan pelaku pencurian.


Hasil pembicaraan tersebut dituangkan dalam tulisan dan ditandatangani oleh semua yang hadir serta dicatat gaji Asep, sebesar Rp. 2.992.200,- dan Tata sebesar Rp. 2.840.200,-.


Dari pertemuan tersebut, Asep dan Tata menyampaikan kekecewaannya yang di sampaikan kepada FaktaHukumnews bahwa hasil pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil baik bagi dirinya.


”Pertemuan tadi, saya kecewa dan merasa tertekan dengan penyampaian persyaratan yang berikan pihak perusahaan, saya bekerja cukup lama, karena kasus pencurianan ini, tenaga saya dalam bekerja selama ini tidak ada apresiasi sama sekali,” ujarnya.


Hal yang sama disampaikan Tata, bahwa dirinya juga merasa kecewa atas pertemuan tadi yang tidak ada hasil baik.


Apalagi Asep, dirinya mengaku sudah lama bekerja hampir 5 tahun dan berpenghasilan masih dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).


Begitu juga Tata yang merasa bernasib sama cuma beda masa kerja, dirinya baru 3 bulan bekerja di perusahaan dan tidak pernah menandatangani status sebagai karyawan kontrak ataupun tetap.


Berikut pernyataan Resmi Kuasa Hukum

Abu Bakar, S.H., M.H. Managing Partner – A.B Associate & C.O selaku Kuasa Hukum Asep & Tata.


“Kami menilai PT. PCM Kabel Indonesia telah melakukan serangkaian tindakan yang bertentangan dengan hukum, mulai dari PHK sepihak, pembayaran upah di bawah UMK, hingga intimidasi dengan meminta penghapusan berita sebagai syarat pembayaran gaji. Ini adalah pelanggaran serius hak-hak pekerja.”


 “Hak pekerja atas gaji adalah hak normatif dan wajib dibayarkan tanpa syarat. Menahan gaji dan mengaitkannya dengan pemulihan nama baik perusahaan adalah tindakan melanggar Pasal 90, Pasal 93, dan Pasal 155 UU Ketenagakerjaan.”


 “Apabila pihak perusahaan tidak segera membayar seluruh hak Asep dan Tata tanpa syarat apa pun, kami akan menempuh langkah hukum, mulai dari pelaporan kepada Pengawas Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja, hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Apabila ditemukan unsur pidana, kami siap melaporkan ke penyidik.”


 “Tidak boleh ada pekerja yang diperlakukan secara semena-mena. Kami akan memastikan hukum ditegakkan.”


Berdasarkan fakta yang ditemukan, kuasa hukum menilai perusahaan telah melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:


1. Menahan Gaji dan Membayar Upah di Bawah UMK


Sesuai Pasal 90 ayat (1) UU 13/2003: Dilarang membayar upah di bawah UMK.


Pasal 93 ayat (1): Upah wajib dibayar saat pekerja telah bekerja.


2. Tidak Memberikan Perjanjian Kerja Tertulis


Sesuai Pasal 57 ayat (2) UU 13/2003: PKWT yang tidak dibuat tertulis otomatis berubah menjadi PKWTT (karyawan tetap).


3. PHK Sepihak Tanpa Proses yang Sah


Sesuai Pasal 151 UU 13/2003: PHK wajib melalui perundingan bipartit.


Pasal 155 ayat (1): PHK tanpa putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah tidak sah.


4. Tindakan Intimidasi dan Tekanan

Sesuai Pasal 5 & 6 UU 13/2003: Pekerja harus diperlakukan secara adil dan manusiawi.


Pasal 86 ayat (1): Pekerja berhak atas perlindungan dari tindakan yang merendahkan martabat.(*/red)