-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Obat Keras Jenis Excimer dan Tramadol Beredar di Cilegon Diduga Tidak Luput dari Peran Mengendali Berinisial MW dan WU

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 12.24.00 WIB Last Updated 2025-10-18T05:24:33Z
Foto: Ilustrasi Obat Keras Golongan G Jenis Excimer dan Tramadol


CILEGON, bbiterkini – Peredaran obat keras diwilayah Provinsi Banten kian hari semakin memprihatinkan. pasalnya meski Aparat Penegak Hukum bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan bersih-bersih. seperti di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang hingga sampai dengan dilakukan penindakan hukum tidak membuat oknum pengusaha obat keras merasa takut.


Bahkan yang sebelumnya para penjual obat keras secara terang-terangan menjual obat-obatan golongan G tersebut dengan modus kios kosmetik dan kios sembako. pantauan awak media kini mereka menggunakan modus baru dengan sistem Cash On Delivery (COD) atau mangkal di beberapa titik tertentu yang menurut mereka aman.


Hal tersebut diduga terjadi di wilayah Kota Cilegon, Provinsi Banten. para penjual obat keras golongan G jenis Excimer dan Tramadol itu menjajakan barang dagangannya dengan cara COD serta ada pula yang mangkal di sebuah tempat. seperti di wilayah Jalan Lingkar Selatan, Pasar Kranggot, Kontrakan dekat terminal seruni dan beberapa titik wilayah lainnya.


Menurut informasi yang berhasil dihimpun dari beberapa narasumber yang enggan namanya di sebut menyampaikan. Peredaran obat keras Cilegon tidak luput dari peran para pengendali di balik layar. 


"yang saya tau dari beberapa penjual obat-obatan keras di wilayah Cilegon pengendali tersebut berinisial MW atau biasa dipanggil Mamat Botak dan berinisial WU," katanya. Jumat, (17/10/2025).


"Para pengendali bermain di balik layar. yang jelas dari keterangan salah satu penjual obat keras itu, mereka berani berjualan karena sudah membayar uang kordinasi kepada para pengendali atau biasa disebut koordinator," sambungnya.


Masih kata Narasumber, Semoga aparat penegak hukum khususnya Polres Cilegon dapat melakukan operasi besar-besaran terhadap para penjual obat keras di wilayah Cilegon dan melakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Karena jika dibiarkan bisa rusak para remaja di Cilegon karena mengkonsumsi obat-obatan keras yang mudah di dapat. padahal seharunya penjualan obat keras itu harus menggunakan resep tidak sembarangan untuk mendapatkannya," tambahnya menutup. 


(*/red).