-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

THM Ilegal Tobasa dan Caffe'in di Ruko Boulevard Penancangan Kota Serang Aman Beroperasi

Minggu, 19 Oktober 2025 | 00.49.00 WIB Last Updated 2025-10-18T18:07:29Z
Tempat hiburan malam (THM) dengan nama Tobasa dan Caffe'in berlokasi di Ruko Boulevard


SERANG, bbiterkini – Tempat hiburan malam (THM) dengan nama Tobasa dan Caffe'in berlokasi di Ruko Boulevard Jalan Raya Jakarta Nomor 4, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Aman beroperasi meski diduga dua THM tersebut belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Serang.


Hasil pantauan awak media dilokasi, THM Tobasa sendiri menyajikan live musik sedangkan Caffein menyajikan room karoke yang dikemas pengelola seolah sebuah restoran. kedua THM itu juga menjual berbagai jenis minuman beralkohol serta menyediakan para wanita berpakaian sexy untuk menemani para tamu yang datang atau biasa di sebut Lady Companion (LC).



Dikonfirmasi secara tertulis melalui aplikasi pesan whatsapp pemilik THM Tobasa, Butar Butar enggan menjawab pertanyaan wartawan seputar izin THM. pihaknya hanya menyampaikan agar nanti dapat mengobrol. "Iyah abang, nanti kita ngobrol," jawabnya singkat. Jumat, (17/10/2025).


Sementara dihubungi Lurah Penancangan, Lina Rahmawati saat ditanya soal keberadaan dua THM diwilayahnya itu, Ia seakan tidak mengetahuinya. meski lokasi kedua THM bersebrangan dengan kantor Kelurahan. "Nanti coba saya koordinasi dengan RTnya. untuk izin Kelurahan tidak ada izin THM," katanya.


Untuk diketahui, Pemerintah Kota Serang berencana melegalkan THM dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha dan Kepariwisataan. Dalam revisi tersebut melarang tempat hiburan malam (THM) beroperasi kecuali di hotel berbintang tiga ke atas. 


(Red).