-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Terjerat Kasus Korupsi Kredit Fiktif, Mantan Ketua Koperasi di Pandeglang Dituntut Delapan Tahun Penjara

Rabu, 17 September 2025 | 02.45.00 WIB Last Updated 2025-09-16T19:45:13Z
Mantan Ketua Koperasi di Pandeglang saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang. 

SERANG, bbiterkini.com – Mantan Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pedoman Kementerian Agama (Kemenag) Pandeglang, Endang Suhendar dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.


JPU menyebut, Endang bersalah di kasus korupsi yang merugikan negara Rp 1,6 miliar.


“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Endang Suhendar, oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata JPU Kejari Pandeglang, Rista, saat membacakan tuntutan di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Senin, 15 September 2025.


Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan penjara tiga bulan.


Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap ditahan.


“Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta,” imbuhnya.


Terdakwa juga diperintahkan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1,6 miliar. Uang pengganti itu harus dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan dinyatakan inkrah.


Jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.


“Membebankan pidana tambahan kepada terdakwa, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar,” ujar Jaksa.


Jaksa menyebut, perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.


Kedua, kata Jaksa, perbuatannya menyebabkan Bank BUMD di Pandeglang mengalami kerugian.


“Keadaan memberatkan tindakan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantas tindak pidana korupsi,” ujarnya.


Diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa menjadi Ketua Koperasi melakukan peminjaman fasilitas Kredit Modal Kerja Umum (KMKU) pada 2016-2020 dengan total pinjaman Rp 9,6 miliar.


Namun terdakwa Endang mengalami kesulitan pembayaran karena kurangnya penerimaan yang diterima Koperasi.


Endang kemudian meminta dilakukan restrukturisasi penambahan jangka panjang pembayaran utang, dan pihak Bank menyetujui. Namun sampai masa restrukturisasi habis, utang belum juga terbayar.


Kegagalan pembayaran tersebut juga karena Endang merekayasa pengajuan fasilitas kredit dengan cara memanipulasi nama calon peminjam, dan me-mark up jumlah uang pinjaman. Perbuatannya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar. (*/red)