![]() |
Lapas Salemba |
Jakarta, bbiterkini – Penggunaan ponsel oleh narapidana (napi) adalah tindakan ilegal dan terlarang di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) di Indonesia. Jika seorang napi kedapatan memiliki, membawa, atau menggunakan ponsel, ia akan dikenakan sanksi tingkat berat, yang dapat berupa penundaan atau pembatasan hak bersyarat.
Namun, salah satu pengguna sosial media Facebook, kedapatan menggunggah Vidio bernarasi "Sebelum Masuk Kamar, Ngopi Dulu kita bos, Salam Lapas Kelas IIA Salemba, Salam Satu Bui"
Vidio singkat tersebut berdurasi 12 Detik yang memperlihatkan suasana diatas gedung lapas dan memperlihatkan Lapangan didalam Lapas.
Facebook tersebut bernama Nadi Dani, namun setelah ditelusuri dan ketika ditanya untuk menggali informasi, akun tersebut langsung terkunci.
Penggunaan ponsel yang dilakukan oleh napi terkadang dijadikan sebagai alat tindak pidana, seperti Penipuan Hingga Transaksi Narkoba.
Sudah banyak kejadian di beberapa Lapas atau Rutan yang menyebutkan bahwa Napi melakukan penipuan saat berada didalam Lapas.
Namun, saat dikonfirmasi, KPLP Lapas Salemba Dedi dirinya bertanya siapa nama WBP tersebut.
Namun, karena hal tersebut ditemukan didalam unggahan sosial media facebook, acuannya hanya pengguna facebook tersebut.
KPLP juga menyampaikan bahwa pihaknya juga tidak tau, apakah itu mmg benar wbp? Atau petugas atau tamu atau siapapun itu? Tetapi hanya menyebutkan suara nya saja
Jika benar ini dari wbp, minta tolong kami diberitahu siapa orang nya terimakasih.
"Dan lapas kelas IIA salemba tidak mentolerir wbp dengan segala bentuk penggunaan alat komunikasi handphone," ujarnya.
(*/red)