Wartawan Diduga Diblokir, Dana BOS SDN Kertasana 2 Makin Dipertanyakan! GOW-BANTEN Desak Dindikpora Buka Data & Audit
PANDEGLANG, BBITerkini — Polemik dugaan carut-marut pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN Kertasana 2, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, kembali memanas.
Sorotan bukan hanya tertuju pada penggunaan Dana BOS periode 2024–2026, tetapi juga pada sulitnya memperoleh klarifikasi dari pihak sekolah setelah wartawan mencoba meminta penjelasan. Nomor WhatsApp Kepala SDN Kertasana 2 diduga diblokir setelah dilakukan konfirmasi terkait pengelolaan anggaran sekolah.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan: mengapa ketika uang publik dipertanyakan, akses komunikasi justru diduga tertutup?
Namun, dugaan pemblokiran tersebut tentu belum dapat dijadikan bukti adanya penyimpangan Dana BOS. Karena itu, GOW-BANTEN meminta persoalan ini dibuka melalui pemeriksaan dokumen dan pengecekan langsung di lapangan.
Raeynold Kurniawan, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, menegaskan Dindikpora Kabupaten Pandeglang tidak boleh membiarkan polemik tersebut berlarut-larut.
“Kalau pengelolaan Dana BOS memang sudah sesuai, tidak perlu takut diperiksa. Buka RKAS-nya, buka realisasinya, cocokkan dengan bukti transaksi dan kondisi fisik di sekolah. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya sementara pihak sekolah justru sulit dikonfirmasi,” tegas Raeynold.
Menurutnya, persoalan transparansi anggaran pendidikan tidak cukup dijawab dengan laporan administratif di atas kertas.
“Yang harus diperiksa bukan hanya dokumen. Lihat juga barangnya, kegiatannya, volumenya dan manfaatnya. Cocokkan antara perencanaan, realisasi anggaran dengan kondisi nyata di sekolah,” ujarnya.
Sementara itu, Jaka Somantri, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, meminta Dindikpora dan Inspektorat Kabupaten Pandeglang tidak sekadar memberikan teguran apabila memang terdapat dasar untuk melakukan pemeriksaan.
“Kami tidak sedang memvonis kepala sekolah. Justru pemeriksaan diperlukan untuk membuktikan apakah ada masalah atau tidak. Periksa RKAS, SPJ, bukti pembelian, realisasi kegiatan, serta kondisi fisik sekolah. Kalau semuanya sesuai, sampaikan hasilnya kepada publik,” tegas Jaka.
Jaka menilai, sikap tertutup terhadap konfirmasi wartawan justru berpotensi memperbesar tanda tanya di tengah masyarakat.
“Kalau ada kesalahan pemberitaan, bantah dengan data. Kalau ada informasi yang keliru, luruskan. Jangan memilih bungkam. Apalagi yang dipertanyakan adalah penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari uang negara,” katanya.
GOW-BANTEN juga mendesak Dindikpora Kabupaten Pandeglang memastikan pengelolaan Dana BOS SDN Kertasana 2 periode 2024–2026 berjalan sesuai ketentuan, termasuk aspek perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, transparansi, dan pertanggungjawaban.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian, GOW-BANTEN meminta agar ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh penggunaan anggaran dinyatakan sesuai, hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan agar tidak muncul tudingan tanpa dasar.
«“Kami ingin kepastian, bukan asumsi. Kalau bersih, buktikan dengan pemeriksaan. Kalau ada masalah, tindak sesuai aturan,” tegas Raeynold.»
Hingga berita ini ditayangkan, pihak SDN Kertasana 2 belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pemblokiran komunikasi maupun substansi pengelolaan Dana BOS 2024–2026.
GOW-BANTEN menegaskan akan memberikan ruang hak jawab kepada Kepala SDN Kertasana 2 maupun pihak Dindikpora Kabupaten Pandeglang untuk menjelaskan persoalan tersebut berdasarkan data dan fakta.
Periksa dokumennya. Cek fisiknya. Cocokkan realisasinya. Publik berhak tahu ke mana anggaran pendidikan dipertanggungjawabkan.
Penulis: Team/Red
