Anggaran RP 75 Juta Bedolan Bendungan Pamarayan Diduga Jadi Ajang Keuntungan bagi Panitia
![]() |
SERANG, BBITerkini – Anggaran Rp75 juta untuk kegiatan Bedolan Bendungan Pamarayan menjadi teka-teki, teka-teki mengenai anggaran pelaksanaan bedolan bendungan Pamarayan mencuat diduga menjadi ajang keuntungan bagi oknum panitia pelaksanaan.
Menjelang pelaksanaan tradisi tersebut pada Sabtu (17/10/2026), anggaran yang disebut berasal dari dukungan Pemerintah Kabupaten Serang dikabarkan telah digunakan untuk kegiatan wayang dan istigosah, sementara rincian pengeluarannya belum dijelaskan secara terbuka.
Transparansi anggaran tersebut masih menjadi tanda tanya. Selain dukungan pemerintah daerah, kegiatan ini juga disebut memperoleh pemasukan dari sektor UMKM. Namun, total penerimaan dan rincian penggunaan anggaran tidak dipublish oleh panitia penyelenggara bedolan bendungan Pamarayan.
Panitia pelaksanaan bedolan bendungan Pamarayan terdiri dari Ketua panitia Anis Fuad (Kepala Desa Pamarayan), Bendahara Kamris (Komite SMA 1 Pamarayan) Ade Chandra (Pihak Coursel) belum memberikan tanggapan terkait pengggunaan anggaran bedolan bendungan Pamarayan sejumlah Rp 75 Juta.
Panitia pelaksanaan bedolan bendungan Pamarayan dituntut memberikan penjelasan terbuka. Jika dana telah digunakan, masyarakat berhak mengetahui berapa anggaran yang diterima, berapa biaya kegiatan wayang dan istigasah, serta bagaimana pemasukan dari UMKM dikelola.
Informasi mengenai pengunduran diri salah satu kepala desa yang disebut terlibat dalam kepanitiaan juga mencuat. Namun, alasan pengunduran diri tersebut masih memerlukan konfirmasi langsung dari yang bersangkutan.
Bedolan Pamarayan merupakan tradisi yang memiliki nilai sejarah dan kebersamaan bagi masyarakat Pamarayan dan Cikeusal. Sangat disayangkan apabila penyelenggaraan tradisi yang dinantikan masyarakat justru menyisakan pertanyaan mengenai keterbukaan pengelolaan anggaran.
Transparansi bukan sekadar formalitas. Setiap dana yang diperuntukkan bagi kegiatan masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan.
