BREAKING NEWS

Sorotan Hukum Rencana Fasilitas KEJARI Kota Tangerang: RUP Rp24,6 MILIAR Diduga Mendahului NPHD Dan Rekomendasi Pusat



KOTA TANGERANG, BBITerkini –Rencana alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang untuk pembangunan sarana fisik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menuai sorotan hukum yang tajam.


Berdasarkan Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari sistem SIRUP LKPP, total anggaran yang digelontorkan untuk rangkaian proyek tersebut teridentifikasi secara pasti mencapai *Rp24.638.763.000* (Dua Puluh Empat Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah).


Seluruh rangkaian paket pengadaan tersebut berada di bawah satuan kerja Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kota Tangerang menggunakan pos pembiayaan APBD 2026, dengan rincian data SIRUP LKPP sebagai berikut:


- Pembangunan Rumah Dinas Kejaksaan Kota Tangerang (Kode RUP 64912802): Rp1.199.977.500

- Pengawasan Pembangunan Rumah Dinas Kejaksaan (Kode RUP 64913289): Rp77.200.000

- Perencanaan Pembangunan Gedung Parkir dan Kantor Kejari (Kode RUP 65145103): Rp100.000.000

- Kajian Lingkungan (Kode RUP 65145435): Rp100.000.000

- Kajian Andalalin (Kode RUP 65145650): Rp100.000.000

- Kajian Hidrologi (Kode RUP 65146037): Rp100.000.000

- Kajian Penyelidikan Tanah (Kode RUP 65147617): Rp100.000.000

- Pembangunan Gedung Parkir dan Kantor Kejari (Kode RUP 65148320): Pagu Rp22.861.585.500


Pengamat Kebijakan Publik, *Iqbal Utama, http://S.Sos., S.H.,* mengemukakan analisis yuridis mendalam mengenai ketidaksesuaian prosedur administratif dan regulasi materiil yang berpotensi memicu konsekuensi hukum.


*1. CACAT PROSEDUR DAN INDIKASI MALADMINISTRASI*


Fakta di lapangan menunjukkan bahwa penayangan ke-8 (delapan) paket RUP konstruksi, perencanaan, dan kajian di sistem SIRUP LKPP telah mendahului verifikasi kelayakan serta dokumen legalitas formal.


"Berdasarkan koridor hukum yang baku, tahapan penganggaran fasilitas instansi vertikal wajib mengikuti urutan: terbitnya Rekomendasi Resmi JAM-BIN Kejaksaan Agung RI, penyusunan Usulan Hibah, perolehan Persetujuan DPRD, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), hingga penginputan ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD/RKPD) sebagai Belanja Hibah. Baru setelah itu RUP dapat ditayangkan secara sah. Namun yang terjadi di Kota Tangerang, RUP sudah tayang sebagai Belanja Modal sebelum NPHD dan Rekomendasi Kejagung terbit. Ini merupakan prosedur terbalik yang cacat hukum administrasi," tegas Iqbal.


*2. KETIDAKSESUAIAN STATUS ASET: REGULASI BMD VS BMN*


Tinjauan terhadap regulasi tata kelola keuangan dan aset daerah menemukan tiga benturan hukum materiil:


- *PP No. 27 Tahun 2014 jo PP No. 28 Tahun 2020 serta PMK No. 115/PMK.06/2020* Menegaskan bahwa Gedung Kantor Kejari dan Rumah Dinas Jaksa berstatus Barang Milik Negara (BMN) yang pengadaannya secara umum wajib bersumber dari APBN melalui DIPA Kejaksaan Agung RI.

- *Permendagri No. 19 Tahun 2016 (Pasal 397-404)* Mengatur bahwa jika APBD membiayai fasilitas fisik untuk instansi vertikal, maka status awalnya tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Pemkot Tangerang dan wajib dialihkan melalui mekanisme Hibah Daerah yang ketat, tidak bisa langsung dikonversi menjadi BMN.

- *PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020 (Pasal 67 & 107)* Menetapkan belanja daerah untuk membantu instansi vertikal hanya diperbolehkan dalam bentuk Belanja Hibah (Kode Rekening 5.1.05), bukan pos Belanja Modal Konstruksi. Penggunaan nomenklatur Belanja Modal dinilai berisiko memicu ketidakjelasan status aset (menggantung di neraca daerah), sehingga berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian keuangan daerah.


*3. KETIDAKPATUHAN TERHADAP PEDOMAN APBD TERBARU DAN ATURAN INTERNAL KEJAKSAAN*


Alokasi ini ditengarai mengabaikan ketentuan Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD. Regulasi ini memperketat pemberian dukungan kepada instansi vertikal. Pemerintah daerah dilarang mengucurkan hibah berdasarkan usulan sepihak dari instansi daerah. Proses pengusulan wajib melampirkan rekomendasi resmi dari pimpinan kementerian atau lembaga pusat terkait (dalam hal ini Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI). Selaras dengan hal itu, Peraturan Kejaksaan RI tentang Pedoman Penataan Organisasi mewajibkan adanya verifikasi kesiapan lahan dan persetujuan berjenjang pusat sebelum aset dapat diatasnamakan Pemerintah RI melalui Kejaksaan.


*4. MENABRAK LARANGAN KPK DAN POTENSI RISIKO HUKUM*


Kebijakan penganggaran ini dinilai mengabaikan instruksi tegas dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Setyo Budiyanto yang secara konsisten melarang seluruh Kepala Daerah memberikan dana hibah atau fasilitas bangunan dari APBD kepada institusi penegak hukum vertikal (Kejaksaan dan Kepolisian). Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa seluruh kebutuhan gaji, operasional, hingga infrastruktur fisik instansi vertikal pusat telah ditanggung secara penuh oleh APBN.


Dari perspektif hukum tindak pidana korupsi, pemaksaan belanja modal tanpa pemenuhan NPHD yang sah dapat memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara (Pasal 3 UU Tipikor), serta rentan dikategorikan sebagai gratifikasi dalam bentuk fasilitas (Pasal 12B UU No. 20/2001). Selain itu, hubungan transaksional ini dinilai memicu risiko benturan kepentingan (conflict of interest) yang dapat melemahkan fungsi pengawasan independen Kejari Kota Tangerang berdasarkan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan terhadap dinas pelaksana proyek terkait.


*REKOMENDASI YURIDIS DAN TUNTUTAN SIKAP*


Atas dasar temuan administratif tersebut, pengamat kebijakan publik menyampaikan empat poin tuntutan:


1.  Mendesak Pemerintah Kota Tangerang dan DPRD Kota Tangerang membuka Dokumen NPHD serta Surat Rekomendasi JAM-BIN Kejagung RI kepada publik.

2.  Meminta BPK Perwakilan Provinsi Banten dan Inspektorat Jenderal Kemendagri segera melakukan audit investigatif terhadap ke-8 (delapan) paket RUP tersebut.

3.  Mendorong Kejaksaan Tinggi Banten dan Jamwas Kejagung RI memeriksa kepatuhan administratif internal Kejari Kota Tangerang mengenai penerimaan fasilitas APBD.

4.  Mendesak Pemkot Tangerang sementara menghentikan seluruh proses lelang konstruksi Rumah Dinas (Kode RUP: 64912802) dan Gedung Kantor (Kode RUP: 65148320) sampai seluruh dokumen dasar hukum hibah dipenuhi secara sah demi hukum.


Secara yuridis, memaksakan keberlanjutan proyek senilai Rp24,6 miliar yang cacat prosedur formal ini bukan sekadar persoalan salah ketik nomenklatur anggaran atau maladministrasi biasa. Tindakan melompati tahapan krusial seperti penandatanganan NPHD dan pengabaian rekomendasi tertulis dari Kejaksaan Agung RI merupakan bentuk pembangkangan hukum materiil yang nyata. Pemerintah Kota Tangerang dan DPRD setempat tidak memiliki pilihan lain kecuali segera menghentikan sementara seluruh tahapan tender dan membatalkan penayangan RUP ini demi hukum.


Jika Pemkot Tangerang tetap bersikeras melanjutkan proyek ini tanpa pemenuhan legalitas formal yang sah, maka tindakan tersebut secara otomatis memenuhi unsur pidana penyalahgunaan wewenang yang dengan sengaja menabrak instruksi kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI). Sehingga seluruh pihak yang terlibat di dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maupun pelaksana dinas terkait harus bersiap menghadapi konsekuensi pertanggungjawaban hukum secara mutlak di muka peradilan tindak pidana korupsi.


Redaksi.

Pilihan Redaksi

Trending Hari Ini