Polres Serang Pastikan Laporan Dugaan Pencabulan Anak Diproses, Sejumlah Saksi Telah Diklarifikasi
![]() |
| Kanit PPA Satreskrim Polres Serang Ipda Henry Jayusman. |
SERANG, BBITerkini – Polres Serang memastikan laporan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang dilaporkan pada 7 September 2026 masih dalam proses penanganan. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan sejumlah saksi serta menindaklanjuti permohonan Visum Et Repertum.
Kanit PPA Satreskrim Polres Serang, Ipda Henry Jayusman, S.H., mengatakan laporan tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/570/IX/2026/Satreskrim tertanggal 7 September 2026.
“Perkara ini tetap kami proses. Sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari pengecekan tempat kejadian perkara, permohonan Visum Et Repertum ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten, penyampaian SP2HP kepada pelapor, hingga melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi,” ujar Henry.
Klarifikasi telah dilakukan terhadap pelapor dan sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara. Penyidik juga telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak lain yang keterangannya masih diperlukan untuk membuat perkara semakin terang.
Henry membantah anggapan bahwa laporan tersebut tidak ditangani. Menurutnya, proses penyelidikan masih berjalan dan penyidik harus bekerja berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh.
“Penyidik harus bekerja secara profesional, hati-hati, dan berdasarkan alat bukti. Terlebih perkara ini berkaitan dengan anak, sehingga penanganannya harus mengedepankan kepentingan terbaik dan perlindungan terhadap anak,” katanya.
Selanjutnya, Unit PPA Satreskrim Polres Serang akan berkoordinasi dengan dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten terkait hasil Visum Et Repertum. Penyidik juga akan melanjutkan klarifikasi terhadap saksi-saksi yang telah diundang serta melengkapi alat bukti yang diperlukan.
Setelah rangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti selesai dilakukan, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tahapan penanganan selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan sesuai prosedur. Kami juga meminta seluruh pihak memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan proses hukum ini berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh,” ujar Henry.
Klarifikasi tersebut disampaikan Polres Serang menyusul pemberitaan mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana tersebut.
Polres Serang juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Masyarakat diminta tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada terungkapnya identitas anak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penulis: Dahyani
Editor: Noval Abraham
