BREAKING NEWS

Pokok Rp32 Juta Jadi Rp49 Juta, Rp80 Juta Diklaim Capai Rp178 Juta: Konsumen Rupiah Cepat Pertanyakan Denda dan Penagihan

Kantor rupiah cepat di jakarta 

JAKARTA, BBITerkini – Dua konsumen Rupiah Cepat, Firza Adinda Kusumaputri dan R. Mimin Sutarsih, mempertanyakan membengkaknya kewajiban pinjaman yang harus mereka bayarkan.

Pada Sabtu, 19 September 2026, Firza mengaku memiliki pokok pinjaman sekitar Rp32 juta. Namun, menurut keterangannya, kewajiban kemudian mencapai sekitar Rp49 juta, belum termasuk pembayaran yang telah dilakukan sebelumnya.

Keluhan serupa disampaikan Mimin. Ia mengaku memiliki pokok pinjaman sekitar Rp80 juta, sementara kewajibannya disebut mencapai sekitar Rp178 juta, juga belum memperhitungkan pembayaran yang telah dilakukan.

Keduanya menegaskan tidak menolak menyelesaikan kewajiban. Mereka mengaku meminta keringanan, terutama terkait denda, agar pembayaran dapat diselesaikan.

Persoalan kemudian bukan hanya menyangkut besarnya tagihan, tetapi juga cara penagihan yang menurut konsumen membuat mereka merasa tertekan dan diduga mengarah pada intimidasi.

“Udah Saya Hapus Dendanya”

Keluhan Firza disertai dokumentasi percakapan WhatsApp yang diperlihatkan kepada BBI Terkini.

Dalam percakapan tersebut, pihak yang melakukan penagihan menulis:

“Intinya hari ini anda gamau bayar atau apa?”

Dalam percakapan berikutnya, pihak penagih juga menyampaikan:

“udah saya hapus dendanya.”

Pernyataan itu kemudian dipertanyakan Firza karena menurutnya komponen yang dipersoalkan masih tercantum dalam tagihan.

“Apa yg di hapus, itu saya kirim bukti. Dengan kontrak yg sama... nyatanya masih ada.”

Percakapan tersebut menimbulkan pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka.

Jika denda memang telah dihapus, berapa nominal yang dihapus dan bagaimana penghapusannya tercermin dalam rincian tagihan?

Jika hanya sebagian denda yang dihapus, komponen apa yang masih dibebankan kepada konsumen?

Jawabannya semestinya dapat diketahui dari rincian transaksi, perjanjian pinjaman dan riwayat pembayaran.

Firza Mengaku Mendapat Tekanan Saat Ditagih

Selain mempersoalkan nilai kewajiban, Firza mengaku mengalami proses penagihan yang membuat dirinya merasa tertekan.

Ia mengaku pernah mendapat pernyataan mengenai kemungkinan pihak penagih datang ke rumah. Firza juga mengaku menerima perkataan yang dinilainya kasar.

Menurut keterangannya, komunikasi terkait penagihan juga pernah dilakukan melalui akun Gojek.

Firza menilai cara tersebut sebagai bentuk tekanan terhadap dirinya sebagai konsumen.

BBI Terkini tidak menyimpulkan bahwa tindakan tersebut merupakan intimidasi atau pelanggaran hukum. Keterangan tersebut merupakan pengakuan konsumen yang masih perlu dikonfirmasi kepada Rupiah Cepat.

Namun, cara penagihan menjadi bagian penting untuk diperiksa karena OJK mengatur batasan dalam pelaksanaan penagihan kepada konsumen.

Mimin: Pokok Rp80 Juta, Kewajiban Disebut Rp178 Juta

Mimin juga mengaku mengalami kesulitan menyelesaikan kewajibannya.

Ia menyebut pokok pinjamannya sekitar Rp80 juta, sedangkan kewajibannya diklaim mencapai sekitar Rp178 juta.

Mimin mengaku telah meminta keringanan agar kewajibannya dapat diselesaikan.

Besarnya selisih tersebut membutuhkan penjelasan berdasarkan dokumen.

Berapa bunga atau manfaat ekonomi yang dikenakan?

Berapa denda?

Adakah biaya lainnya?

Dan berapa total pembayaran yang sudah dilakukan konsumen?

BBI Terkini tidak menyimpulkan seluruh selisih tersebut sebagai denda karena rincian kontrak dan transaksi kedua konsumen belum diperiksa secara lengkap.

Aturan OJK Perlu Diuji pada Perhitungan Tagihan

Ketentuan OJK menjadi salah satu dasar yang perlu diperiksa dalam kasus ini.

Untuk pendanaan konsumtif, batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan pada 2026 ditetapkan sebesar 0,1 persen per hari. OJK juga menetapkan bahwa akumulasi manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan tidak boleh melebihi 100 persen dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian.

Namun, ketentuan tersebut tidak serta-merta berarti setiap tagihan yang nilainya lebih besar dari pokok pendanaan merupakan pelanggaran.

Perhitungannya harus dilihat berdasarkan jenis pendanaan, tanggal dan tenor pinjaman, nilai pokok, manfaat ekonomi, denda, biaya yang diperbolehkan, pembayaran yang telah dilakukan serta isi perjanjian pendanaan.

Karena itu, angka sekitar Rp49 juta pada pinjaman Firza maupun klaim kewajiban sekitar Rp178 juta pada pinjaman Mimin perlu diuji berdasarkan rincian transaksi masing-masing.

Terlebih, tanggal dan perjanjian masing-masing pinjaman perlu diperiksa untuk mengetahui ketentuan yang berlaku pada saat pendanaan diberikan.

Pertanyaan utamanya bukan sekadar berapa besar tagihan akhir, tetapi komponen apa saja yang membentuk angka tersebut dan apakah seluruhnya sesuai dengan perjanjian serta ketentuan OJK yang berlaku pada saat pendanaan diberikan.

Rupiah Cepat Diminta Jelaskan Selisih Tagihan

Rupiah Cepat perlu memberikan penjelasan mengenai sejumlah hal yang dipersoalkan konsumen.

Bagaimana pokok pinjaman Firza sekitar Rp32 juta menjadi kewajiban sekitar Rp49 juta?

Bagaimana pokok Mimin sekitar Rp80 juta menjadi sekitar Rp178 juta?

Berapa total pembayaran yang telah dilakukan masing-masing konsumen?

Berapa bunga atau manfaat ekonomi, denda dan biaya lainnya?

Apa maksud pernyataan penagih, “udah saya hapus dendanya”?

Jika denda telah dihapus, berapa nominal yang dihapus?

Apakah benar terdapat komunikasi mengenai kemungkinan kedatangan penagih ke rumah?

Dan bagaimana perusahaan memastikan proses penagihan berjalan sesuai ketentuan perlindungan konsumen?

OJK Juga Perlu Menjelaskan Mekanisme Pengawasan

Pertanyaan kepada OJK bukan berarti menyimpulkan regulator telah membiarkan pelanggaran.

Yang perlu diketahui publik adalah bagaimana mekanisme pengaduan dan pengawasan bekerja ketika konsumen mempertanyakan sekaligus nilai kewajiban dan cara penagihan.

OJK sebelumnya pernah memanggil Rupiah Cepat pada 21 Mei 2025 setelah menerima pengaduan masyarakat dan meminta perusahaan melakukan investigasi serta memberikan respons terhadap pengaduan konsumen.

Kasus tersebut berbeda dengan keluhan Firza dan Mimin yang kini ditelusuri BBI Terkini.

Bukan Sekadar Soal Mau Membayar atau Tidak

Rupiah Cepat dan OJK diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab secara proporsional.

Sebab persoalan ini bukan sekadar apakah konsumen wajib membayar atau tidak.

Konsumen memiliki kewajiban menyelesaikan pinjaman. Namun, perusahaan juga perlu mampu menjelaskan dasar setiap komponen yang ditagihkan serta memastikan proses penagihan berjalan sesuai koridor perlindungan konsumen.

Ketika konsumen mengaku ingin membayar tetapi meminta keringanan, publik berhak mengetahui bagaimana perhitungan kewajibannya dan seperti apa mekanisme penyelesaian yang ditawarkan.

Angkanya harus jelas. Dendanya harus jelas. Riwayat pembayarannya harus jelas. Cara penagihannya juga harus jelas.

BBI Terkini akan menelusuri keluhan Firza Adinda Kusumaputri dan R. Mimin Sutarsih berdasarkan dokumen pinjaman, rincian tagihan, riwayat pembayaran serta bukti komunikasi antara konsumen dan pihak penagihan.



Penulis: Reno

Editor: Noval Abraham 

Pilihan Redaksi

Trending Hari Ini