BREAKING NEWS

Bantahan Soal Bau Kohe di Mander Muncul, Warga Pertanyakan Dasar Pemeriksaan dan Perizinan

Tumpukan kohe ayam di kawasan dukuh mander jadi sorotan warga

SERANG, BBITerkini  Polemik terkait keluhan bau kotoran ayam atau kohe di kawasan Mander kembali bergulir. Setelah sebelumnya BBI Terkini menerima aduan masyarakat mengenai bau yang diduga berasal dari aktivitas penampungan kohe ayam, kini muncul pemberitaan yang memuat bantahan bahwa bau tersebut tidak sampai mengganggu permukiman.

Pada Sabtu, 19 September 2026, redaksi kembali menerima informasi dari seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Warga tersebut menyampaikan keterangan berbeda dan meminta agar persoalan bau serta aspek perizinan kegiatan tersebut dijelaskan secara terbuka.

Warga tersebut mengatakan, jika hasil pengecekan menyatakan bau tidak sampai ke permukiman, masyarakat perlu mengetahui bagaimana pemeriksaan dilakukan dan apa dasar kesimpulannya.

“Kalau dikatakan tidak sampai ke permukiman, yang memastikan siapa? Kami yang tinggal di sekitar lokasi justru masih merasakan baunya,” ujarnya kepada redaksi.

Menurut warga tersebut, pengalaman masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi juga perlu diperhatikan dalam melihat persoalan bau.

Jika hasil pengecekan menyatakan bau tidak sampai ke permukiman, masyarakat perlu mengetahui bagaimana pemeriksaan dilakukan, kapan pemeriksaan dilakukan, siapa yang melakukan, serta apakah terdapat hasil pemeriksaan yang menjadi dasar kesimpulan tersebut.

Hal itu dinilai penting karena masih terdapat keterangan berbeda mengenai kondisi bau di lapangan.

Klaim Sistem Pengolahan Tertutup Perlu Diverifikasi

Dalam pemberitaan RevolusiNews, Staf Desa Mander disebut menyatakan bahwa sistem pengolahan di lokasi menggunakan sistem tertutup dan limbah yang dikelola merupakan limbah kering.

Pernyataan tersebut juga perlu dikonfirmasi lebih lanjut, terutama apakah kondisi sistem pengolahan tersebut telah diverifikasi ketika pemeriksaan lapangan dilakukan.

Jika memang telah dilakukan pemeriksaan, penting dijelaskan apakah terdapat dokumentasi atau hasil pemeriksaan yang menerangkan kondisi sistem pengolahan dan penampungan kohe di lokasi.

Soal Perizinan

Selain persoalan bau, aspek perizinan juga menjadi perhatian.

Dalam pemberitaan yang memuat bantahan, Staf Desa Mander disebut menyatakan bahwa aktivitas penampungan tersebut telah memiliki izin resmi.

Pernyataan itu kemudian memunculkan pertanyaan dari warga tersebut.

“Kalau memang sudah memiliki izin resmi, izin apa yang dimaksud? Siapa yang menerbitkan dan kegiatan apa saja yang tercakup dalam izin tersebut?” ujarnya.

Menurut warga tersebut, penjelasan mengenai perizinan penting agar masyarakat mengetahui dasar kegiatan yang berlangsung di lokasi.

Termasuk apakah dokumen perizinan yang dimaksud juga mencakup aktivitas penampungan atau pengelolaan kohe ayam.

BBI Terkini tidak menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin.

Sebaliknya, redaksi mendorong agar klaim mengenai adanya izin resmi tersebut dapat dijelaskan secara terbuka oleh pihak perusahaan maupun instansi yang berwenang.

Begitu pula mengenai persoalan bau. BBI Terkini tidak menyimpulkan bahwa bau pasti menyebar hingga permukiman maupun sebaliknya.

Yang menjadi persoalan adalah adanya keterangan berbeda di lapangan: di satu sisi terdapat pernyataan bahwa bau tidak sampai ke permukiman, sementara di sisi lain masih ada warga sekitar yang mengaku mencium bau.

Perbedaan tersebut perlu dijelaskan berdasarkan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata berdasarkan klaim masing-masing pihak.

Karena itu, BBI Terkini akan melakukan konfirmasi kepada PT Gizindo Sejahtera Jaya Farm dan instansi pemerintah terkait mengenai dua hal utama, yakni dasar pemeriksaan terkait bau serta dokumen perizinan dan/atau persetujuan lingkungan yang menjadi dasar kegiatan tersebut.

Jika memang telah dilakukan pemeriksaan lapangan, hasil pemeriksaan tersebut penting dijelaskan kepada publik agar perbedaan keterangan mengenai bau dapat dipahami berdasarkan fakta dan dasar pemeriksaan yang jelas.

Sementara jika kegiatan tersebut disebut telah memiliki izin, masyarakat juga perlu mengetahui jenis dokumen yang dimaksud dan instansi penerbitnya.

BBI Terkini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Gizindo Sejahtera Jaya Farm, Pemerintah Desa Mander, Kecamatan Bandung, maupun instansi terkait lainnya.

Redaksi akan terus melakukan konfirmasi agar persoalan ini tidak berhenti pada saling klaim, melainkan dapat dijelaskan berdasarkan fakta, dokumen, dan keterangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.


Penulis: Dahyani

Editor: Noval Abraham

Pilihan Redaksi

Trending Hari Ini