Mengenal ETLE: Tilang Elektronik Tanpa Interaksi Petugas, Ini Dasar Hukum, Sanksi, dan Cara Bayarnya
TANGERANG, BBITerkini - Penerapan sistem tilang elektronik atau _Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)_ menjadi bukti transformasi penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi informasi. Sistem ini bekerja otomatis menggunakan kamera pengawas tanpa interaksi langsung antara polisi dan pengendara.
Kajian hukum yang disusun *Annisa Pratiwi, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang*, menguraikan secara lengkap tentang keabsahan hukum ETLE, bentuk sanksi, hingga konsekuensi jika denda tidak dibayar,Senin 28/09/2026
*Dasar Hukum ETLE Sah dan Berjenjang*
Menurut Annisa, kewenangan ETLE memiliki payung hukum yang kuat:
1. *UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)* Pasal 272 ayat (1) dan (2) menegaskan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas dapat menggunakan peralatan elektronik dan hasilnya dapat menjadi alat bukti sah di pengadilan.
2. *UU ITE (UU No. 11/2008 jo UU 19/2016 jo UU 1/2024)* Pasal 5 ayat (1)-(4) menyatakan Informasi dan Dokumen Elektronik beserta hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
3. *PP No. 80 Tahun 2012* Pasal 23 menyebut penindakan pelanggaran didasarkan atas temuan pemeriksaan di jalan, laporan, dan/atau rekaman peralatan elektronik.
4. *Perpol No. 2 Tahun 2025* tentang Penindakan Pelanggaran LLAJ Berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik yang menggantikan Perpol No. 5/2021. Dalam Pasal 2 dan 3 diatur bahwa penindakan dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Tilang yang dilampirkan bukti rekaman elektronik yang diperoleh melalui ETLE Statis, ETLE Portabel, ETLE Mobile, dan perangkat elektronik lain yang terintegrasi dengan Back Office ETLE Polri.
Adapun pelanggaran yang disasar ETLE antara lain batas kecepatan, tidak pakai sabuk keselamatan, melanggar rambu/marka/APILL, bonceng lebih dari satu, tidak pakai helm SNI, bermain HP saat mengemudi, hingga parkir liar dan pelanggaran ODOL.
*Sanksi Mengacu UU LLAJ*
Sanksi ETLE sama dengan tilang manual karena merujuk pada UU LLAJ, hanya berbeda pada metode pembuktian. Sanksinya bersifat kumulatif-alternatif:
- Main HP saat mengemudi (Pasal 283): pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp750.000
- Langgar rambu/marka/lampu merah (Pasal 287 ayat 1): kurungan 2 bulan atau denda Rp500.000
- Melebihi batas kecepatan (Pasal 287 ayat 5): kurungan 2 bulan atau denda Rp500.000
- Tidak pakai sabuk keselamatan (Pasal 289): kurungan 1 bulan atau denda Rp250.000
- Tidak pakai helm SNI (Pasal 291): kurungan 1 bulan atau denda Rp250.000
- TNKB tidak sah (Pasal 280): kurungan 2 bulan atau denda Rp500.000
- Kendaraan ODOL (Pasal 307): kurungan 1 tahun atau denda hingga Rp24.000.000
*Cara Konfirmasi dan Bayar Denda ETLE*
Pengendara yang terekam akan menerima surat konfirmasi via pos atau pesan elektronik. Tahapannya:
1. Akses laman resmi ETLE sesuai wilayah Polda.
2. Lakukan konfirmasi data kendaraan dan pelanggaran, atau ajukan sanggahan jika salah identifikasi.
3. Dapatkan kode pembayaran virtual account otomatis dari sistem.
4. Bayar melalui bank yang ditunjuk via teller, ATM, atau e-banking dan simpan bukti pembayaran.
*Jika Diabaikan, STNK Diblokir*
Annisa mengingatkan, jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi dan pembayaran dalam batas waktu, maka berdasarkan Pasal 12 ayat (4), Pasal 13 ayat (2), dan Pasal 14 ayat (2) Perpol 2/2025, polisi berwenang melakukan pemblokiran sementara data STNK. Akibatnya, perpanjangan pajak kendaraan bermotor tidak dapat dilakukan.
"Penerapan ETLE memiliki dasar hukum yang sah untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat disarankan segera melakukan konfirmasi dan pembayaran untuk menghindari pemblokiran, serta pemerintah perlu terus memutakhirkan data registrasi kendaraan dan sosialisasi ETLE," tutupnya.
Red.
