BREAKING NEWS

Aroma Mafia di Balik Penanganan Jiwasraya-Asabri: LBH Trisula Kecam "State Capture Corruption" di Korps Adhyaksa

 


JAKARTA, BBITerkini – Penanganan kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya dan Asabri kembali diguncang kritik keras dari elemen masyarakat sipil. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Keadilan Indonesia bersama Forum Suara Banten Untuk Indonesia secara resmi melayangkan surat tuntutan keras kepada Jaksa Agung Republik Indonesia yang mendesak pembersihan total mafia peradilan di tubuh kejaksaan.


Surat bernomor: *0158/LBH-TKI-TNG/ASP-MASY/IX/2026* tersebut merupakan hasil dari amarah publik yang mengkristal dalam agenda Dialog Nasional di Kota Tangerang, 16 September 2026. Para praktisi hukum dan intelijen menilai, momentum bersih-bersih korupsi yang semula diharapkan dari kasus ini, justru berbalik arah menjadi indikasi kuat adanya praktik _State Capture Corruption_. Dimana proses penegakan hukum diduga kuat telah ditunggangi oleh kepentingan kelompok tertentu di luar koridor objektif.


*TUDINGAN REKAYASA PEMBUKTIAN DAN "ABUSE OF POWER"*


Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Publik LBH Trisula Keadilan Indonesia, *Iqbal Utama, S.Sos., S.H.*, menegaskan bahwa penegakan hukum dalam skandal Jiwasraya-Asabri saat ini berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan dari hulu ke hilir.


"Kami mengendus adanya indikasi kuat praktik jual-beli perkara, rekayasa pembuktian, hingga manipulasi saksi. Hukum tidak boleh dijadikan alat gebuk yang melompati asas keadilan," tegas Iqbal.


Tidak hanya menyasar proses persidangan, LBH Trisula juga menyoroti kejanggalan dalam mekanisme eksekusi sita aset. Lembaga ini menilai telah terjadi tindakan kesewenang-wenangan oknum aparat (_abuse of power_) yang secara membabi buta menyita aset tanpa tinjauan yuridis yang sah, sehingga menabrak dan merugikan hak-hak keperdataan pihak ketiga yang sama sekali tidak bersalah.


*SOROTAN UTAMA: DESAK FEBRIE ADRIANSYAH BONGKAR DALANG UTAMA DI SIDANG OKTOBER*


Fokus kritik publik kini tertuju tajam pada rencana persidangan mantan Jampidsus, *Febrie Adriansyah*, yang dijadwalkan akan digelar pada bulan Oktober 2026 mendatang. Kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret namanya ke kursi pesakitan justru berkaitan erat dengan periode saat dirinya menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejaksaan Agung, yaitu masa di mana perkara megakorupsi Jiwasraya-Asabri sedang gencar-gencarnya diusut.


Iqbal menegaskan bahwa tidak mungkin Febrie Adriansyah bermain sendirian dalam lingkaran perkara dengan perputaran aset sitaan bernilai fantastis ini.


"Persidangan bulan Oktober harus menjadi momentum pembongkaran kotak pandora. Kami mendesak Sdr. Febrie Adriansyah untuk membuka secara benderang di hadapan majelis hakim siapa saja elit penegak hukum, pejabat, maupun aktor politik yang terlibat menerima aliran dana tersembunyi. Mustahil kejahatan sistemik struktural di korps penyidikan dilakukan tunggal tanpa kompromi horizontal maupun vertikal," tegasnya.


*TUNTUTAN KETERBUKAAN TIM 9: HARUS TRANSPARAN DAN ADIL SEADIL-ADILNYA*


Di tengah sengkarut penanganan perkara yang berlarut-larut ini, LBH Trisula Keadilan Indonesia bersama Forum Suara Banten Untuk Indonesia, juga menuntut ketegasan peran dan transparansi penuh dari Tim 9 yang dibentuk khusus dalam proses ini. Tim 9 didesak untuk tidak bekerja di dalam ruang gelap dan wajib mengedepankan prinsip keadilan yang seadil-adilnya bagi semua pihak, termasuk perlindungan terhadap hak-hak keperdataan masyarakat serta entitas yang tidak bersalah. Keterbukaan Tim 9 menjadi garansi mutlak agar proses evaluasi hukum ini tidak ditunggangi oleh konflik kepentingan baru.


*SOROTAN NARASUMBER: HUKUM JANGAN TEBANG PILIH DAN MANIPULATIF*


Kritik tajam terhadap penanganan skandal ini diperkuat oleh pernyataan *Dr. Abraham Samad, S.H., M.H.* (Ketua KPK-RI Periode 2011-2015) yang hadir sebagai pembicara utama dalam forum dialog nasional tersebut.


"Penegakan hukum dalam kasus berskala mega seperti Jiwasraya dan Asabri tidak boleh dicemari oleh agenda-agenda di luar murni hukum. Jika ada indikasi kuat terjadinya manipulasi saksi atau pembuktian yang diarahkan demi melindungi pihak-pihak tertentu, maka ini adalah lonceng kematian bagi integritas peradilan kita. Jaksa Agung harus berani mengevaluasi struktur di bawahnya tanpa kompromi," tegas Abraham Samad.


Senada dengan hal itu, *Dr. Sri Radjasa Chandra, M.B.A.* (Praktisi Intelijen & Direktur SRC Research Center) secara blak-blakan membongkar modus tata kelola sita aset dan penanganan perkara yang dinilai tidak transparan.


"Ini bukan sekadar kejahatan finansial biasa, melainkan bentuk kejahatan terorganisasi yang merampas hak-hak rakyat secara terstruktur melalui institusi kekuasaan. Negara harus berani membuka seluruh rangkaian peristiwa secara transparan. Pertanyaan publik hari ini sangat mendasar: Ke mana dan di mana posisi aset sitaan bernilai puluhan triliun itu sekarang? Siapa yang mengelolanya? Transparansi ini harga mati agar tidak ada ruang bagi oknum aparat untuk melakukan penyalahgunaan wewenang," ujar Sri Radjasa.


*EMPAT TUNTUTAN RADIKAL: DESAK TGPF HINGGA EVALUASI JAMPIDSUS*


Merespons bobroknya penegakan hukum tersebut, LBH Trisula mengajukan empat tuntutan hukum yang ditujukan langsung kepada Presiden RI, Komisi III DPR RI, dan Kejaksaan Agung:


1.  Mendesak Presiden dan DPR RI segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk membongkar dugaan manipulasi perkara oleh oknum penegak hukum.

2.  Menuntut audit ulang secara independen terhadap produk audit investigasi BPK dalam objek perkara Jiwasraya-Asabri guna mengantisipasi adanya kriminalisasi pesanan.

3.  Mendesak Komisi III DPR RI menghentikan sita aset yang ugal-ugalan dan sewenang-wenang tanpa tinjauan yuridis yang sah.

4.  Mendorong Kejaksaan Agung melakukan transparansi pengelolaan aset sitaan serta mengevaluasi kembali jabatan Sdr. Kuntadi sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung saat ini yang dinilai bertanggung jawab penuh atas arah kebijakan penanganan perkara.


*SINYAL DARURAT PENEGAKAN HUKUM*


Langkah berani LBH Trisula Keadilan Indonesia mengirimkan sinyal darurat bahwa publik tidak lagi percaya sepenuhnya pada proses hukum normatif yang berjalan di Kejaksaan Agung saat ini. Tembusan surat yang dikirimkan secara masif ke berbagai lembaga tinggi negara — termasuk Presiden, KPK, Kortastipidkor Polri, OJK, hingga PPATK — menandakan bahwa gerakan ini siap menggalang kekuatan antar-lembaga untuk membongkar gurita mafia hukum.


"Aspirasi ini bukan sekadar lembaran kertas, melainkan jeritan hati rakyat yang merindukan keadilan berdiri tegak tanpa pandang bulu. Publik kini menunggu, apakah persidangan bulan Oktober nanti benar-benar akan menjadi ajang bersih-bersih murni, atau sekadar panggung pengorbanan pion pelindung gurita mafia peradilan," pungkas Iqbal.


Redaksi 

Pilihan Redaksi

Trending Hari Ini