BREAKING NEWS

Proses SIM BG AREBLUE Menurunkan Kinerja Satpol PP



KOTA TANGERANG, BBITerkini - Proses pembangunan dan alih fungsi Erablue yang berlokasi di jalan beringin raya Karawaci diduga bermasalah hingga melibatkan kinerja Satpol PP Kota Tangerang. 

BHP2HI menyayangkan penurunan kinerja Satpol PP Kota Tangerang dengan sering terjadinya pelanggaran SOP (Standar Operasional Prosedur) dan Pemimpin Daerah terkesan membiarkan. 

"Saya heran, sudah seringan terjadi pelanggaran SOP di Satpol PP tapi kenapa Walikota atau BKPSDM terusan tutup mata dan bahkan membiarkan?," tandas Makasudin SH yang akrab disapa Ichsan. 

Diketahui pada sistem SIM BG dalam kepengurusan PBG bangunan Erablue sedang proses yang artinya belum selesai atau belum tentu keluar, bahkan pernah disegel oleh Satpol PP Kota Tangerang. Namun dalam proses berjalannya PBG bangunan Erablue telah terjadi pencabutan segel oleh Satpol PP tanpa adanya keterangan resmi. 

Ketua HIWATA menegaskan bahwa Satpol PP Kota Tangerang sekarang memiliki kapasitas diatas Perda juga Walikota, mengingat sudah terlalu mudahnya Satpol PP melakukan penyegelan dan juga pencopotan segel hingga terkesan segel Satpol PP Kota Tangerang adalah sebuah ancaman yang disahkan menurut aturan di Kota Tangerang untuk investor. 

Diketahui pada proses pemasangan maupun pencopotan segel harus menjalani beberapa proses yang tanpa terkecuali. 

Untuk diketahui bahwa Penyalahgunaan wewenang oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk dalam kategori pelanggaran disiplin tingkat berat, pelanggaran administrasi pemerintahan, dan dapat berujung pada tindak pidana korupsi. Tindakan ini diatur dan diklasifikasikan ke dalam beberapa ranah hukum berikut:

Pelanggaran Disiplin BeratBerdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, penyalahgunaan wewenang termasuk dalam larangan yang dikenai Hukuman Disiplin Berat. Sanksi yang diberikan dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. 

Pelanggaran Administrasi PemerintahanMenurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, penyalahgunaan wewenang dikategorikan sebagai perbuatan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang. 

Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Jika penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka pelanggaran ini berubah menjadi delik pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (dan perubahannya) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

BHP2HI berharap Satpol PP dapat memberikan keterangan resmi dan dipublikasi agar masyarakat dapat memahami dan mengerti atas banyaknya dugaan penyalahgunaan oleh oknum Satpol PP.

Pilihan Redaksi

Trending Hari Ini