Kuasa Hukum Moratua Gajah Soroti Dugaan Kekeliruan Penerapan UU ITE, Minta Polres Dairi Berikan Klarifikasi Resmi
JAKARTA, BBITerkini, 27 Juli 2026 – Tim Kuasa Hukum Moratua Gajah menyampaikan tanggapan terbuka atas Laporan Polisi Nomor LP/B/264/VII/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara tertanggal 16 Juli 2026 yang diajukan oleh Zulkarnain Berutu. Dalam pernyataan resminya, tim kuasa hukum menilai terdapat dugaan kekeliruan mendasar dalam penerapan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada proses penanganan perkara tersebut.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Beringin Tua Sigalingging, S.H., M.H., Harlan Feronius Manalu, S.H., Gunawan Manalu, S.H., Darwin Sigalingging, S.H., Ady Haryanto Simbolon, S.H., Sadarman Barasah, S.H., Wowotua Barasa, S.H., M.H., Lastori Gajah, S.H., dan Anta Cendikia Simarmata, S.H., M.H. menyatakan bahwa kliennya keberatan atas narasi yang berkembang di media sosial yang dinilai menggambarkan Moratua Gajah seolah telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Menurut kuasa hukum, pernyataan yang menjadi pokok persoalan merupakan bagian dari diskusi mengenai sejarah, silsilah (tarombo), dan asal-usul suatu marga yang dipublikasikan melalui media sosial. Mereka menegaskan bahwa kalimat yang dipersoalkan merupakan kutipan atas pendapat yang sebelumnya telah disampaikan oleh pihak lain, sehingga menurut mereka tidak tepat apabila seluruh tanggung jawab hukum dibebankan kepada Moratua Gajah.
Selain membantah tuduhan tersebut, tim kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa pada 22 Juli 2026 Moratua Gajah telah mengajukan laporan balik terhadap Zulkarnain Berutu atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Kebenaran atas laporan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan sesuai prosedur.
Dalam keterangannya, kuasa hukum turut menyoroti dugaan kekeliruan penerapan dasar hukum oleh penyidik. Mereka menyatakan bahwa laporan polisi disebut masih mengacu pada Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008, padahal menurut mereka ketentuan tersebut telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, mereka juga mempertanyakan penggunaan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 dalam surat undangan klarifikasi karena menilai pasal tersebut mengatur mengenai informasi bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik, bukan mengenai dugaan pencemaran nama baik.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta Polres Dairi memberikan klarifikasi resmi terkait penerapan pasal yang digunakan dalam proses penanganan perkara. Mereka juga meminta agar kelayakan laporan tersebut ditinjau kembali sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila tidak memperoleh penjelasan yang dianggap memadai, kuasa hukum menyatakan akan menempuh mekanisme pengaduan sesuai prosedur yang berlaku kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Penulis : Dina
Editor : Ega
