BREAKING NEWS

Wanita Hamil Tiga Bulan di Ogan Ilir Diduga Dibunuh Kekasih, Polisi Ungkap Motif

Ilustrasi 

OGAN ILIR, BBITerkini – Kasus kematian YS (29), perempuan yang ditemukan tewas di kawasan perkebunan karet di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, mengungkap dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri.

Polisi menetapkan SD alias DN (18) sebagai tersangka setelah penyelidikan mengungkap peristiwa tragis yang diduga dipicu kehamilan korban yang telah memasuki usia sekitar tiga bulan.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan tersangka mengetahui korban tengah mengandung dan diminta bertanggung jawab atas kehamilan tersebut. Namun, tersangka diduga justru memilih menghabisi nyawa korban.

Hubungan keduanya bermula saat SD masih menempuh pendidikan di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Rambang Kuang. Sementara itu, korban bekerja sebagai juru masak di lingkungan pesantren tersebut.

Meski telah lulus pada 2024, hubungan keduanya tetap berlanjut. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku beberapa kali menjalin hubungan layaknya suami istri dengan korban.

Pada awal Juni 2026, korban mengaku sedang hamil sekitar tiga bulan. Pengakuan itu membuat tersangka panik.

Menurut pengakuannya, ia sempat berupaya mencari cara untuk menggugurkan kandungan korban. Namun rencana tersebut tidak terlaksana.

Polisi juga menemukan alat tes kehamilan yang menguatkan dugaan bahwa korban memang tengah mengandung.

Pada Rabu (10/6/2026), tersangka mengajak korban ke kawasan perkebunan karet di Desa Tanjung Miring, Kecamatan Rambang Kuang, menggunakan sepeda motor milik korban.

Setibanya di lokasi, tersangka diduga memberikan minuman yang telah dicampur racun rumput. Setelah meminumnya, korban mengalami mual dan muntah hingga kondisinya terus melemah.

Saat korban dalam kondisi kritis, tersangka diduga berusaha merekayasa kematian agar tampak sebagai peristiwa bunuh diri. Jilbab milik korban diikatkan ke leher korban dan digantungkan pada dahan pohon karet.

“Tersangka mengikat leher korban menggunakan jilbab milik korban dan menggantungkannya pada dahan pohon,” kata AKBP Bagus Suryo Wibowo.

Polisi juga mengungkap tersangka membawa kabur sejumlah barang milik korban, termasuk sepeda motor dan telepon seluler.

Jasad korban ditemukan warga pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Penemuan tersebut langsung dilaporkan kepada kepolisian yang kemudian melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi mengarah kepada SD sebagai pelaku. Pada malam hari setelah jasad ditemukan, tersangka berhasil diamankan di kediamannya di wilayah Lubai, Kabupaten Muara Enim.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan.

“Saya salah. Korban itu orang baik yang saya sakiti,” ujar tersangka.

Atas perbuatannya, SD dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 479 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Polisi menyatakan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


Penulis: Elfan 

Editor: Noval Abraham 

Pilihan Redaksi

Trending Hari Ini