BREAKING NEWS

Viral Gerai Indomaret Tutup Serentak, SPN: Karyawan Berhak Menolak Masuk Kerja

Gerai Indomaret tampak tutup dengan rolling door tertutup saat libur nasional 31 Mei hingga 1 Juni 2026. (Foto: Ilustrasi/BBITerkini)

JAKARTA, BBITerkini – Kabar penutupan sejumlah gerai Indomaret pada 31 Mei hingga 1 Juni 2026 menjadi perbincangan luas di media sosial. Informasi tersebut viral setelah beredar pengumuman yang menyebut operasional Indomaret dihentikan sementara selama dua hari bertepatan dengan libur nasional.

Menanggapi hal itu, Serikat Pekerja Nasional (SPN) menjelaskan bahwa penutupan gerai terjadi karena pekerja memiliki hak untuk tidak bekerja pada hari libur nasional apabila tidak bersedia menjalankan kerja lembur.

Ketua Umum DPP SPN, Iwan Kusnawan, mengatakan kondisi tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang sebelumnya dicapai antara serikat pekerja dan manajemen PT Indomarco Prismatama terkait pelaksanaan kerja pada hari libur nasional.

Menurutnya, pekerja yang memilih tidak masuk kerja saat libur nasional tidak dapat dipaksa bekerja. Sebaliknya, pekerja yang tetap bertugas wajib menerima upah lembur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bagi karyawan yang menolak masuk pada tanggal libur nasional tetap tidak diwajibkan bekerja karena statusnya lembur. Namun apabila ada karyawan yang bekerja pada hari libur nasional, maka harus diperhitungkan lemburnya sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Iwan, Minggu (31/5/2026).

Ia menjelaskan sejumlah gerai akhirnya tidak beroperasi karena tidak ada pekerja yang masuk bertugas pada hari libur nasional tersebut. Namun, SPN mengaku belum menerima laporan resmi terkait jumlah gerai yang terdampak.

“Gerai ditutup karena tidak ada karyawan yang masuk kerja saat libur nasional. Untuk jumlah gerai yang tutup, kami masih menunggu laporan resmi,” katanya.

Berawal dari Kesepakatan di Kementerian Ketenagakerjaan

Sebelumnya, manajemen PT Indomarco Prismatama bersama SPN dan Serikat Pekerja Mandiri Indonesia (SPMI) menggelar dialog di Kementerian Ketenagakerjaan pada 26 Mei 2026. Pertemuan tersebut difasilitasi Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Dalam dialog itu, para pihak menyepakati sejumlah poin penting, di antaranya pendataan ulang pekerja yang bersedia bekerja saat libur nasional, pembayaran upah lembur sesuai aturan, perlindungan terhadap pekerja dari tindakan intimidasi, serta kelanjutan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Selain itu, perusahaan juga menyatakan tidak akan memberikan sanksi kepada pekerja yang mengikuti aksi unjuk rasa pada 26 Mei 2026 dan tetap membayarkan hak upah mereka.

Kesepakatan tersebut menjadi dasar perundingan lanjutan antara manajemen dan serikat pekerja guna memastikan hak pekerja tetap terlindungi sekaligus menjaga keberlangsungan operasional perusahaan. Di sisi lain, kabar tutupnya sejumlah gerai Indomaret selama libur nasional menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan layanan ritel yang selama ini dikenal tetap beroperasi pada hari-hari besar.


Penulis: Elfan

Editor: Noval Abraham

Pilihan Redaksi

Trending Hari Ini