Tewaskan Dua Orang, Ahmad Mursidi Resmi Jadi Tersangka
![]() |
| Foto: Ahmad Mursidi saat pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Pandeglang. Polisi kini menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang. (Foto: Istimewa) |
PANDEGLANG, BBITerkini – Ahmad Mursidi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di depan SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. Peristiwa yang terjadi pada 30 April 2026 itu menewaskan dua orang dan menyebabkan sejumlah korban lainnya mengalami luka-luka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik kepolisian menyelesaikan rangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga gelar perkara. Dari hasil penyidikan, polisi menilai telah ditemukan cukup bukti untuk meningkatkan status hukum Ahmad Mursidi dalam perkara tersebut.
Kecelakaan bermula saat mobil Toyota Innova yang dikemudikan Ahmad Mursidi melintas di kawasan depan SDN Sukaratu 5. Kendaraan diduga hilang kendali hingga menabrak sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Akibat insiden tersebut, seorang siswa sekolah dasar dan seorang pedagang dilaporkan meninggal dunia. Selain korban jiwa, beberapa korban lainnya mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis.
Kasus kecelakaan maut itu menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Ahmad Mursidi diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang sebelum kemudian mendapat tugas sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian hingga menyebabkan korban meninggal dunia maupun luka-luka.
Penetapan status tersangka tersebut turut mendapat perhatian DPRD Pandeglang. Anggota Komisi I DPRD Pandeglang, Miftahul Farid Sukur, meminta pemerintah daerah mempertimbangkan pembebastugasan sementara terhadap Ahmad Mursidi selama proses hukum berlangsung.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga profesionalitas birokrasi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap jalannya pemerintahan daerah. Meski demikian, DPRD tetap menekankan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga Selasa (2/6/2026), proses penyidikan kasus kecelakaan maut di Majasari tersebut masih terus berjalan. Polisi memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penulis: Nuryani
Editor: Arohman Ali
