Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Balik Serang Dalil Jaksa di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook
![]() |
| Nadiem Makarim membacakan pleidoi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026). |
JAKARTA, BBITerkini – Dituntut 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, akhirnya menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Dalam sidang pleidoi, pendiri Gojek itu menolak seluruh dakwaan dan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nadiem menegaskan tidak ada kerugian negara, tidak ada pelanggaran hukum, serta tidak ada pihak yang diperkaya melalui program digitalisasi pendidikan yang menjadi pokok perkara.
Pernyataan tersebut menjadi jawaban langsung atas tuntutan berat yang sebelumnya diajukan jaksa. Dalam sidang tuntutan pada Mei lalu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti yang nilainya mencapai sekitar Rp5,68 triliun.
“Tidak ada kerugian negara, tidak ada pelanggaran hukum, tidak ada memperkaya diri sendiri maupun pihak lain,” tegas Nadiem saat membacakan nota pembelaannya.
Bantah Tuduhan Korupsi Chromebook
Kasus yang menjerat Nadiem bermula dari program pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk sekolah-sekolah pada masa pandemi Covid-19. Program tersebut dijalankan dalam rangka mendukung digitalisasi pendidikan ketika kegiatan belajar mengajar banyak dilakukan secara daring.
Jaksa menilai kebijakan tersebut menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan pihak tertentu melalui spesifikasi pengadaan yang dinilai mengarah pada sistem tertentu.
Namun dalam pleidoinya, Nadiem membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah memperoleh keuntungan pribadi dari proyek pengadaan Chromebook dan tidak terlibat dalam proses teknis pengadaan maupun penentuan pemenang kontrak.
Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru menunjukkan tidak terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan penuntut umum.
Soroti Dampak terhadap Iklim Investasi
Salah satu bagian yang menyita perhatian dalam pleidoi Nadiem adalah saat ia menyinggung dampak perkara tersebut terhadap iklim investasi Indonesia.
Nadiem menilai kasus yang menjerat dirinya telah memunculkan kekhawatiran di kalangan investor dan profesional yang ingin terlibat dalam sektor publik. Ia menyebut banyak pihak mempertanyakan kepastian hukum ketika sebuah kebijakan publik berujung pada proses pidana.
Menurut Nadiem, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan efek jera bagi generasi muda maupun pelaku usaha yang ingin berkontribusi dalam pemerintahan dan pembangunan nasional.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa juga mengaitkan perkara ini dengan investasi Google ke perusahaan induk Gojek. Namun Nadiem membantah adanya hubungan antara investasi tersebut dengan kebijakan pengadaan Chromebook saat dirinya menjabat menteri.
Jaksa Tetap pada Tuntutan
Meski berbagai bantahan disampaikan terdakwa, jaksa tetap meyakini telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook periode 2020 hingga 2022.
Jaksa menuduh Nadiem berperan dalam kebijakan yang menyebabkan kerugian negara. Dalam tuntutannya, jaksa meminta terdakwa dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti bernilai triliunan rupiah.
Usai pembacaan pleidoi, persidangan akan berlanjut dengan agenda replik atau tanggapan jaksa terhadap nota pembelaan terdakwa.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya di ruang sidang, yakni apakah pembelaan Nadiem mampu menggoyahkan tuntutan berat yang diajukan jaksa atau justru memperkuat keyakinan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan nanti.
Penulis: Aldiansyah
Editor: Noval Abraham
