SPMB 2026 Diawasi Ketat, Pemkab Tanggamus Tegaskan Larangan Titipan dan Gratifikasi
TANGGAMUS, BBITerkini – Pemerintah Kabupaten Tanggamus menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 harus berlangsung secara bersih, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Tidak boleh ada praktik titipan, jual beli kursi, pungutan liar (pungli), maupun gratifikasi yang berpotensi merugikan hak masyarakat untuk memperoleh akses pendidikan.
