BREAKING NEWS

SPMB 2026 Diawasi Ketat, Pemkab Tanggamus Tegaskan Larangan Titipan dan Gratifikasi

Pemerintah Kabupaten Tanggamus menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 harus berlangsung secara bersih, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Tidak boleh ada praktik titipan, jual beli kursi, pungutan liar (pungli), maupun gratifikasi yang berpotensi merugikan hak masyarakat untuk memperoleh akses pendidikan.

TANGGAMUS, BBITerkini – Pemerintah Kabupaten Tanggamus menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 harus berlangsung secara bersih, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Tidak boleh ada praktik titipan, jual beli kursi, pungutan liar (pungli), maupun gratifikasi yang berpotensi merugikan hak masyarakat untuk memperoleh akses pendidikan.

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, Hendra Wijaya Mega, saat membuka Sosialisasi SPMB 2026/2027 yang dirangkaikan dengan penandatanganan Pakta Integritas di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi perangkat daerah terkait, instansi vertikal, serta 31 kepala sekolah SD dan SMP yang menjadi lokus penerapan aplikasi SPMB.

Komitmen pemerintah daerah tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap pelaksanaan penerimaan peserta didik baru yang setiap tahun menjadi salah satu layanan publik paling disorot masyarakat. Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan menjadi faktor penting untuk memastikan seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama tanpa adanya intervensi maupun perlakuan khusus.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Hendra Wijaya Mega, ditegaskan bahwa SPMB bukan sekadar proses administratif tahunan, melainkan pintu masuk dalam menjamin hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas.

Karena itu, seluruh tahapan penerimaan murid baru harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta tanpa diskriminasi. Pemerintah daerah juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan.

“Tidak boleh ada praktik jual beli kursi. Tidak boleh ada titipan. Tidak boleh ada pungutan liar. Tidak boleh ada gratifikasi dalam bentuk apa pun. Tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan hak masyarakat,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pemerintah daerah tidak ingin pelaksanaan SPMB diwarnai praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Perhatian terhadap pelaksanaan SPMB tahun ini juga semakin besar setelah adanya surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam proses penerimaan murid baru. Langkah tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan agar menjaga integritas dan mematuhi aturan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari komitmen tersebut, sosialisasi SPMB turut diisi dengan penandatanganan Pakta Integritas yang melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi vertikal, media, serta perangkat daerah terkait.

Menurut Bupati, pakta integritas tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk komitmen moral dan kelembagaan untuk memastikan seluruh proses penerimaan murid baru berjalan secara jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Penandatanganan Pakta Integritas ini bukanlah sekadar seremonial, tetapi merupakan pernyataan moral dan komitmen kelembagaan bahwa seluruh pihak siap menjaga integritas serta mendukung pelaksanaan SPMB yang bersih dan berkeadilan,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Tanggamus menilai keberhasilan SPMB tidak hanya diukur dari kelancaran proses pendaftaran dan seleksi, tetapi juga dari kemampuan seluruh pihak menjaga kepercayaan publik melalui penyelenggaraan yang bebas dari praktik penyimpangan.

Pada bagian akhir sambutannya, Bupati kembali menegaskan bahwa setiap anak di Kabupaten Tanggamus harus memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan tanpa terhambat oleh ketidakadilan dalam proses penerimaan peserta didik baru.

“Tidak boleh ada satu pun anak Tanggamus yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena ketidakadilan dalam proses penerimaan murid baru,” tegasnya.

Melalui sosialisasi dan penandatanganan Pakta Integritas tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanggamus berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki persepsi yang sama dalam menjalankan SPMB 2026/2027 sekaligus memperkuat pengawasan bersama demi mewujudkan sistem penerimaan murid baru yang profesional, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.


Penulis: Syahbana

Editor: Noval Abaraham

Pilihan Redaksi

Trending Hari Ini