Polisi Ungkap Curanmor di Tanggamus, Honda Beat Milik Lansia Sempat Dijual Rp3 Juta
TANGGAMUS, BBITerkini – Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menimpa seorang lansia di Kabupaten Tanggamus, Lampung. Dua pria diamankan dalam pengembangan kasus tersebut, sementara satu pelaku lainnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus dilakukan oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Talang Padang bersama Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor milik korban bernama Dai Kumar (66), warga Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip.
Kapolsek Talang Padang Iptu Harunur Rasyid mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan sejak laporan diterima.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Talang Padang bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku pada Selasa, 2 Juni 2026,” kata Iptu Harunur Rasyid, Rabu (3/6/2026).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan YY (33), warga Pekon Kedaloman, yang diduga terlibat langsung dalam aksi pencurian sepeda motor Honda Beat milik korban. Polisi juga menangkap AS (41), warga Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, yang diduga berperan sebagai perantara penjualan kendaraan hasil curian.
Sementara itu, seorang pelaku lain berinisial J yang diduga ikut melakukan pencurian masih dalam pengejaran petugas. Selain J, polisi juga memburu dua orang lainnya yang diduga membeli sepeda motor hasil tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian diduga terjadi saat rumah korban dalam keadaan kosong. Polisi menduga YY bersama J masuk ke rumah korban melalui bagian dapur dengan cara merusak jendela.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, keduanya mengambil kunci sepeda motor yang tergantung di dalam kamar. Dengan menggunakan kunci tersebut, mereka kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban melalui pintu depan rumah.
Fakta lain yang terungkap dalam penyidikan, pelaku dan korban diketahui masih tinggal di lingkungan yang berdekatan. Polisi menduga kondisi tersebut memudahkan pelaku mengetahui situasi rumah korban sebelum menjalankan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan, YY mengaku menjual sepeda motor hasil curian melalui AS dengan harga Rp3 juta. Keterangan tersebut kemudian dikembangkan penyidik untuk menelusuri keberadaan kendaraan yang telah berpindah tangan.
Menurut polisi, AS mengaku kendaraan tersebut selanjutnya dijual kembali kepada dua orang lain yang kini masih dalam pencarian aparat kepolisian.
Pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya petugas berhasil menemukan kembali sepeda motor milik korban. Keberhasilan itu diperoleh melalui koordinasi dengan aparat pekon serta pendekatan persuasif kepada pihak-pihak yang menguasai kendaraan tersebut.
“Sepeda motor korban berhasil ditemukan dan diamankan kembali sebagai barang bukti,” ungkap Kapolsek.
Dalam perkara ini, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna hitam bernomor polisi BE 5226 ZH beserta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK atas nama Merti Dian Nara.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Talang Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, YY dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencurian dengan pemberatan. Sementara AS dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penadahan barang hasil kejahatan.
Polres Tanggamus menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron hingga seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut berhasil diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Warga diimbau memastikan rumah dalam kondisi aman saat ditinggalkan serta menggunakan pengamanan tambahan pada kendaraan guna meminimalkan risiko pencurian.
Penulis: Syahbana
Editor: Arohman Ali
