Bermodal KTA, Tak Bisa Menulis Berita, Tapi Gemar Menakut-nakuti; Siapa yang Merusak Marwah Wartawan?
![]() |
| Logo Dewan Pers di Jakarta. Dewan Pers menegaskan profesionalisme wartawan ditentukan oleh kompetensi, integritas, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik. |
JAKARTA, BBITerkini – Profesi wartawan merupakan profesi yang lahir dari proses belajar, pengalaman, dan tanggung jawab besar terhadap publik. Wartawan tidak hanya dituntut mampu mencari informasi, tetapi juga harus mampu mengolah fakta, melakukan verifikasi, menyusun berita secara berimbang, serta memahami etika dan hukum pers.
Namun di lapangan, masih muncul fenomena yang menjadi perbincangan di berbagai daerah. Ada oknum yang mengaku wartawan hanya karena memiliki kartu pers atau Kartu Tanda Anggota (KTA) media. Mereka datang membawa atribut pers, tetapi minim kemampuan jurnalistik. Bahkan dalam sejumlah keluhan yang berkembang di masyarakat, ada yang lebih dikenal karena membuat orang takut daripada menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.
Fenomena tersebut tentu menjadi ironi. Sebab Dewan Pers tidak pernah menjadikan kartu pers sebagai ukuran profesionalisme wartawan. Dalam Standar Kompetensi Wartawan, Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan profesional harus memiliki kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan jurnalistik yang memadai.
Kesadaran mencakup pemahaman terhadap etika jurnalistik dan hukum pers. Pengetahuan meliputi wawasan jurnalistik, pemahaman isu, serta kemampuan memahami persoalan yang diliput. Sedangkan keterampilan berkaitan dengan kemampuan mencari fakta, melakukan wawancara, melakukan verifikasi, hingga menulis berita yang akurat dan berimbang.
Dengan kata lain, kartu pers hanyalah identitas kerja. Nilai seorang wartawan tidak terletak pada kartu yang dibawanya, tetapi pada kualitas karya jurnalistik yang dihasilkannya.
Sayangnya, masih ada oknum yang lebih bangga menunjukkan KTA daripada menunjukkan hasil liputannya. Ketika berbicara mengenai teknik penulisan berita, prinsip keberimbangan, verifikasi informasi, atau Kode Etik Jurnalistik, mereka justru kesulitan menjelaskan hal-hal mendasar yang menjadi fondasi profesi wartawan.
Padahal menulis adalah jantung dari kerja jurnalistik. Berita yang baik lahir dari proses yang panjang, mulai dari pengumpulan data, konfirmasi kepada narasumber, pengecekan fakta, hingga penyusunan informasi secara sistematis agar dapat dipahami masyarakat.
Karena itu, muncul pertanyaan yang layak direnungkan bersama. Bagaimana mungkin seseorang mengaku wartawan jika tidak mampu menghasilkan karya jurnalistik yang layak? Bagaimana mungkin seseorang membawa nama pers jika tidak memahami prinsip-prinsip dasar jurnalistik?
Lebih memprihatinkan lagi ketika ketidakmampuan tersebut justru ditutupi dengan cara-cara yang tidak mencerminkan profesi wartawan. Di sejumlah daerah masih terdapat keluhan mengenai oknum yang lebih mengandalkan atribut pers daripada menghasilkan karya jurnalistik. Kehadiran mereka terkadang menimbulkan rasa tidak nyaman, tekanan psikologis, bahkan ketakutan di kalangan kepala sekolah, perangkat desa, aparatur pemerintah, maupun pelaku usaha.
Padahal wartawan profesional tidak bekerja dengan cara menakut-nakuti. Wartawan profesional bekerja dengan fakta, data, dan konfirmasi. Mereka datang untuk mencari kebenaran, bukan untuk menciptakan tekanan.
Kode Etik Jurnalistik juga telah memberikan batasan yang sangat jelas. Pada Pasal 6 disebutkan bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Ketentuan tersebut menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga kehormatan profesi wartawan.
Artinya, profesi wartawan tidak boleh digunakan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan pribadi, melakukan intimidasi, atau mencari perlakuan khusus dari pihak tertentu. Ketika identitas pers digunakan untuk tujuan-tujuan di luar kepentingan jurnalistik, maka yang dirugikan bukan hanya korban, tetapi juga citra profesi wartawan secara keseluruhan.
Masyarakat perlu memahami bahwa wartawan profesional dapat dikenali dari cara kerjanya. Mereka melakukan verifikasi, mengedepankan keberimbangan, menghormati hak jawab, dan menghasilkan karya jurnalistik yang dapat diuji kebenarannya. Sebaliknya, mereka yang hanya mengandalkan kartu pers tanpa kompetensi dan tanpa kemauan belajar sesungguhnya sedang menjauh dari nilai-nilai dasar jurnalistik itu sendiri.
Pada akhirnya, ancaman terbesar bagi marwah pers bukan datang dari kritik masyarakat. Ancaman terbesar justru muncul ketika ada oknum yang tidak mau belajar, tidak meningkatkan kompetensi, tidak mampu menghasilkan karya jurnalistik yang baik, tetapi tetap mengatasnamakan profesi wartawan untuk mendapatkan pengaruh atau menimbulkan rasa takut.
Sebab masyarakat tidak menghormati wartawan karena kartu pers yang dimilikinya. Masyarakat menghormati wartawan karena integritas, kompetensi, keberanian menyampaikan fakta, dan kualitas karya jurnalistik yang dihasilkannya.
Sumber: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Standar Kompetensi Wartawan Dewan Pers.
Penulis: Redaksi BBI
Editor: Robin Kurniawan
