Polisi Bongkar Peredaran Tramadol di Batuceper Penjual dan Pembeli Diamankan
TANGERANG, BBITerkini Jajaran Polsek Batuceper berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol dalam razia stasioner yang digelar di wilayah Batuceper, Kota Tangerang, Minggu (14/6/2026) dini hari.
Dalam operasi yang dipimpin Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan tersebut, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor Honda Beat yang melintas di Jalan Garuda, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan delapan butir Tramadol yang dibawa seorang pemuda berinisial M.N.E. (19). Kepada petugas, pemuda tersebut mengaku membeli obat keras itu dari seorang pria berinisial F.U. di kawasan Kebon Besar, Batuceper.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Batuceper langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan terduga penjual di sebuah warung Madura yang berada di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Kebon Besar.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 145 butir Tramadol, satu unit telepon genggam iPhone 13 warna hitam, serta uang tunai Rp265 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan obat keras ilegal.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengatakan peredaran obat keras tanpa izin menjadi salah satu ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja.
"Peredaran obat keras tanpa izin merupakan bentuk kejahatan yang harus ditindak tegas karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak generasi muda. Kami akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," tegasnya.
Jauhari juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengonsumsi obat-obatan tanpa resep dokter dan pengawasan tenaga medis.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Batuceper untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penulis: Ega
Editor: Noval Abraham
