BREAKING NEWS

Polda Banten Buka Suara soal Tudingan Paminal Terlibat Pengambilan Kendaraan Milik Istri Anggota Polri

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea memberikan klarifikasi terkait tudingan keterlibatan personel Paminal dalam perkara kendaraan yang menjadi sorotan publik.

SERANG, BBITerkini – Polda Banten memberikan klarifikasi terkait tudingan yang menyebut personel Pengamanan Internal (Paminal) Polda Banten terlibat dalam pengambilan kendaraan yang diklaim milik istri seorang anggota Polri.

Polemik tersebut mencuat setelah beredar pemberitaan yang menyoroti kehadiran personel Paminal dalam perkara kendaraan yang disebut menjadi objek sengketa. Dalam pemberitaan tersebut muncul tudingan adanya keterlibatan oknum anggota Polri dalam proses penguasaan kendaraan yang dipersoalkan.

Menanggapi isu tersebut, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menegaskan bahwa kehadiran personel Paminal dalam rangkaian peristiwa tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kedinasan sesuai fungsi pengamanan internal dan penyelidikan.

Menurut Maruli, berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan, personel Paminal hadir untuk menjaga situasi tetap kondusif, mengantisipasi potensi konflik, serta melaksanakan tugas penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh di lapangan.

"Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan, personel Paminal hadir dalam kapasitas pelaksanaan tugas sesuai fungsi dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan internal Polri," ujar Maruli dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (2/6/2026).

Ia menjelaskan kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Nomor 1 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan Pengamanan Internal di Lingkungan Polri.

Dalam aturan tersebut, anggota Paminal memiliki kewenangan melakukan pengamanan sementara terhadap orang maupun barang untuk kepentingan keamanan dan proses penyelidikan. Karena itu, tindakan pengamanan terhadap objek yang menjadi bagian dari proses penyelidikan tidak dapat diartikan sebagai bentuk penguasaan barang secara pribadi.

Selain itu, berdasarkan dokumen dan keterangan yang diperoleh, kendaraan yang dipersoalkan juga berkaitan dengan hubungan hukum antara debitur dan perusahaan pembiayaan. Dalam kondisi tertentu, perusahaan pembiayaan memiliki hak melakukan penguasaan kembali terhadap objek jaminan apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian.

"Penting untuk dipahami bahwa anggota Polri tidak memiliki kepentingan terhadap objek kendaraan tersebut. Personel yang hadir melaksanakan tugas sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan," tegasnya.

Polda Banten memastikan seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan personel Paminal telah dilaksanakan sesuai prosedur, profesional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kepolisian juga membuka ruang pengawasan dan pengaduan bagi pihak yang merasa keberatan terhadap tindakan yang dilakukan.

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak membentuk opini sebelum seluruh fakta terungkap secara utuh dan objektif.


Penulis: David Nababan 

Editor: Redaksi BBI 

Pilihan Redaksi

Trending Hari Ini