BREAKING NEWS

GMNI Pertanyakan Respons Kejari Kota Tangerang atas Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Pengurus dan kader DPC GMNI Kota Tangerang usai kegiatan organisasi di Kota Tangerang. (Dok. GMNI Kota Tangerang)

TANGERANG, BBITerkini – Peran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dalam menjalankan fungsi pengamanan kebijakan dan penegakan hukum kembali menjadi sorotan publik. DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Tangerang mempertanyakan respons institusi tersebut terhadap laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang telah disampaikan sebelumnya.

Sorotan tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindak lanjut laporan masyarakat, tetapi juga menyangkut fungsi Intelijen Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam regulasi tersebut, Intelijen Kejaksaan memiliki kewenangan melakukan intelijen penegakan hukum yang meliputi pencegahan pelanggaran hukum, pengamanan kebijakan pemerintah, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Di tengah berbagai persoalan tata kelola dan penegakan aturan di Kota Tangerang, sejumlah kalangan menilai fungsi tersebut perlu lebih dioptimalkan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai belum berjalan secara konsisten.

Publik menyoroti sejumlah kasus penyegelan tempat usaha oleh Satpol PP Kota Tangerang yang sebelumnya dilakukan karena persoalan administratif. Namun, dalam beberapa kasus, segel disebut kembali dibuka tanpa adanya informasi yang transparan terkait pemenuhan persyaratan perizinan maupun tindak lanjut penegakan aturan yang dilakukan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan pengamanan kebijakan hukum di daerah. Sebab, penegakan aturan yang tidak berjalan secara konsisten berpotensi menimbulkan persepsi ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.

Ketua DPC GMNI Kota Tangerang, Elwin Mendrofa, mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima tanggapan resmi atas laporan yang telah disampaikan kepada Kejari Kota Tangerang.

"Kami berharap setiap laporan masyarakat mendapat perhatian dan tindak lanjut yang jelas. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dibangun melalui keterbukaan, profesionalisme, dan respons yang cepat terhadap setiap aduan yang masuk," ujar Elwin.

Menurutnya, koordinasi antara aparat penegak hukum dan unsur birokrasi daerah harus berjalan efektif demi memastikan setiap kebijakan yang dijalankan tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan masyarakat.

GMNI juga mendorong Kejari Kota Tangerang untuk lebih aktif menjalankan fungsi pencegahan melalui penguatan pengawasan dan edukasi hukum kepada masyarakat maupun penyelenggara pemerintahan daerah.

Sikap responsif terhadap laporan masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan yang menjadi sorotan tersebut.


Penulis: Ega/Dina

Editor: Arohman Ali 

Pilihan Redaksi

Trending Hari Ini