Empat Pelaku Penganiayaan Anggota Brimob Ditangkap, Enam Orang Masih Diburu Polda Banten
![]() |
| Barang bukti yang diamankan Polda Banten dalam pengungkapan kasus penganiayaan anggota Brimob di Kota Serang. |
SERANG, BBITerkini – Polda Banten kembali menangkap dua pelaku dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Brimob yang terjadi di halaman RS Fatimah, Kota Serang. Dengan penangkapan terbaru tersebut, total empat tersangka kini telah diamankan, sementara enam orang lainnya masih dalam pengejaran penyidik.
Perkembangan ini menjadi lanjutan dari pengungkapan kasus yang sebelumnya telah menjerat dua pelaku. Polda Banten memastikan proses penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan dua pelaku tambahan berhasil ditangkap setelah penyidik melakukan pengembangan dari pemeriksaan dan penyelidikan yang telah berjalan sejak awal kasus terungkap.
“Bertambah dua orang lagi yang berhasil diringkus kemarin, sehingga total pelaku yang telah diringkus berjumlah empat orang,” kata Dian dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, keempat tersangka memiliki peran yang berbeda saat kejadian berlangsung. Ada yang diduga melakukan pelemparan batu, pengancaman, pemerasan, hingga berupaya merebut kendaraan milik korban berupa Daihatsu Xenia tahun 2024.
Meski empat tersangka telah diamankan, penyidik masih memburu enam orang lainnya yang identitasnya telah diketahui. Polisi memastikan upaya pencarian terus dilakukan guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang terjadi di lokasi kejadian.
Dian menjelaskan, insiden tersebut bermula ketika istri korban yang bekerja sebagai bidan di RS Fatimah selesai bertugas sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah menyelesaikan pekerjaannya, ia menghubungi suaminya yang merupakan anggota Brimob untuk menjemput.
Beberapa rekan korban kemudian datang ke lokasi. Situasi yang awalnya biasa berubah menjadi perdebatan dan berujung pada aksi penganiayaan.
“Peristiwa berawal saat istri korban yang bekerja sebagai bidan di RS Fatimah selesai bertugas sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah itu, yang bersangkutan menghubungi suaminya yang merupakan anggota Brimob. Beberapa rekan korban kemudian turut datang ke lokasi hingga terjadi perdebatan yang berujung pada aksi penganiayaan,” jelas Dian.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita meliputi dua unit telepon genggam, dua unit mobil Toyota Fortuner yang digunakan untuk operasional para pelaku, serta surat tugas yang digunakan dalam aktivitas mereka.
Hasil penyidikan juga mengungkap dugaan modus operandi yang dijalankan kelompok tersebut. Para pelaku diduga menggunakan aplikasi untuk mendeteksi kendaraan yang menunggak pembayaran cicilan.
Setelah menemukan target, kendaraan kemudian dihentikan di jalan dan penguasanya diminta menyerahkan sejumlah uang. Jika permintaan tersebut dipenuhi, kendaraan akan dilepaskan. Sebaliknya, jika tidak memberikan uang, kendaraan akan diambil oleh para pelaku.
“Apabila pemegang kendaraan memberikan sejumlah uang, kendaraan akan dilepas kembali. Namun jika tidak memberikan uang, kendaraan tersebut akan diambil oleh para debt collector,” ungkap Dian.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan penyalahgunaan kendaraan hasil penarikan. Sejumlah kendaraan yang berhasil dikuasai diduga tidak diserahkan kepada pihak leasing sebagaimana prosedur yang berlaku.
“Salah satunya dua unit Toyota Fortuner milik leasing yang tidak diserahkan kepada leasing, tetapi digunakan untuk operasional dengan menggunakan sejumlah pelat nomor palsu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polda Banten menegaskan akan terus mengembangkan perkara tersebut dan memburu para pelaku yang masih buron. Kepolisian juga mengingatkan agar tidak ada lagi praktik premanisme yang berkedok penagihan kendaraan di wilayah hukum Polda Banten.
“Kami mengimbau agar tidak ada lagi kegiatan premanisme dengan cara-cara merampas kendaraan di jalan, khususnya di wilayah hukum Polda Banten. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang melakukan tindakan tersebut,” tegas Dian.
Penulis: David Nababan
Editor: Redaksi BBI
