Dua Pemuda Tanah Tinggi Diamankan Saat Nongkrong Dini Hari, Polisi Sita Ganja 2,93 Gram
![]() |
| Petugas Polsek Tangerang mengamankan dua pemuda saat patroli cipta kondisi di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Minggu (31/5/2026) dini hari. (Foto: Istimewa) |
TANGERANG, BBITerkini – Dua pemuda diamankan petugas Polsek Tangerang setelah kedapatan membawa ganja seberat 2,93 gram saat patroli cipta kondisi (Cipkon) di kawasan Jalan Al Muhajirin 1A, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Minggu (31/5/2026) dini hari.
Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial DS alias K (28) dan PS (26). Keduanya diamankan setelah petugas menemukan satu paket ganja kering saat melakukan pemeriksaan terhadap sekelompok anak muda yang sedang berkumpul di lokasi.
Kapolsek Tangerang Kompol Suyatno mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal ketika personel Polsek Tangerang melaksanakan patroli cipta kondisi guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.
“Pada saat patroli melintas di Jalan Al Muhajirin 1A, Kelurahan Tanah Tinggi, petugas melihat sekelompok anak muda yang sedang berkumpul. Salah seorang di antaranya terlihat gugup ketika melihat kehadiran petugas sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Suyatno.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap DS, petugas menemukan satu paket ganja kering yang disimpan di dalam dompet miliknya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DS mengaku memperoleh barang tersebut melalui transaksi online dengan sistem cash on delivery (COD).
“Kami kemudian melakukan pendalaman dan diketahui bahwa ganja tersebut digunakan bersama rekannya berinisial PS,” katanya.
Kedua terduga berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tangerang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tes urine terhadap kedua terduga, serta pendalaman terkait asal-usul barang tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Polisi menyatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya menekan penyalahgunaan narkotika yang masih menjadi perhatian di wilayah Kota Tangerang.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak dan remaja agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
“Peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran maupun penggunaan narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Jajaran Polres Metro Tangerang Kota menegaskan akan terus meningkatkan patroli cipta kondisi dan kegiatan preventif lainnya guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman serta mencegah peredaran narkotika di wilayah Kota Tangerang.
Penulis: Dina/Ega
Editor: Noval Abraham
