BREAKING NEWS

5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Wajib Tahu Sebelum Berobat

Logo BPJS Kesehatan di salah satu kantor layanan. Peserta perlu memahami jenis operasi yang tidak ditanggung agar tidak terkendala saat menjalani perawatan. (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, BBITerkini – BPJS Kesehatan menjadi tulang punggung layanan kesehatan bagi jutaan masyarakat Indonesia melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan membayar iuran setiap bulan, peserta berhak memperoleh berbagai layanan medis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit.

Salah satu layanan yang banyak dimanfaatkan peserta adalah tindakan operasi. Namun, tidak semua jenis operasi dapat dibiayai oleh BPJS Kesehatan. Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar biaya operasi dapat ditanggung oleh program jaminan kesehatan tersebut.

Mengacu pada ketentuan yang berlaku, berikut lima jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Operasi Akibat Kecelakaan yang Dijamin Lembaga Lain

Operasi yang dilakukan akibat kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan kerja tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan apabila sudah dijamin oleh lembaga lain, seperti Jasa Raharja atau BPJS Ketenagakerjaan.

2. Operasi Kosmetik dan Estetika

Tindakan operasi yang bertujuan memperbaiki penampilan atau alasan estetika semata tidak masuk dalam manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan. Seluruh biaya tindakan menjadi tanggung jawab pasien.

3. Operasi Akibat Sengaja Melukai Diri Sendiri

BPJS Kesehatan tidak menanggung tindakan medis maupun operasi yang timbul akibat upaya melukai diri sendiri atau tindakan yang dilakukan secara sengaja sehingga menyebabkan cedera.

4. Operasi di Rumah Sakit Luar Negeri

Seluruh layanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia, termasuk tindakan operasi di rumah sakit luar negeri, tidak masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan.

5. Operasi yang Tidak Sesuai Prosedur

Peserta yang menjalani operasi tanpa mengikuti alur pelayanan yang berlaku, seperti langsung datang ke rumah sakit tanpa surat rujukan pada kondisi non-darurat, berisiko tidak mendapatkan pembiayaan dari BPJS Kesehatan.

Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan tetap menanggung berbagai tindakan operasi yang memiliki indikasi medis dan dilakukan sesuai prosedur pelayanan JKN, termasuk operasi jantung, caesar, usus buntu, katarak, kanker, hernia, serta tindakan medis lainnya berdasarkan rekomendasi dokter.

Syarat Agar Operasi Ditanggung BPJS

Pasien harus terlebih dahulu memeriksakan diri ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik yang terdaftar. Jika dokter menilai pasien membutuhkan tindakan operasi, maka akan diterbitkan surat rujukan ke rumah sakit untuk pemeriksaan lanjutan oleh dokter spesialis.

Secara umum, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi peserta:

- Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) dalam status aktif.

- Surat rujukan resmi dari FKTP atau puskesmas terdaftar.

- Kartu pasien dari rumah sakit tujuan.

Memahami jenis operasi yang tidak ditanggung serta prosedur yang berlaku menjadi langkah penting agar peserta dapat memperoleh manfaat BPJS Kesehatan secara maksimal tanpa kendala administrasi saat menjalani perawatan.


Penulis: Noval Abraham

Editor: Arohman Ali

Pilihan Redaksi

Trending Hari Ini