BREAKING NEWS

DPR Minta Taspen Tak Persulit Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan ASN

DPR Minta Taspen Tak Persulit Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan ASN

JAKARTA, BBITerkini – Komisi II DPR RI meminta pemerintah dan PT Taspen (Persero) memastikan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan aparatur sipil negara (ASN) berjalan lancar tanpa kendala administrasi yang berpotensi menghambat hak para penerima.

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa gaji ke-13 merupakan hak yang telah ditetapkan negara dan harus diterima para pensiunan tepat waktu. Karena itu, seluruh proses penyaluran perlu dilakukan secara sederhana, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Menurut Khozin, kebijakan pemberian gaji ke-13 tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan para pensiunan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kebutuhan rumah tangga yang terus meningkat.

“Pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan ASN menjadi upaya memperkuat kesejahteraan masyarakat dan optimalisasi kualitas pelayanan publik,” ujar Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Ia menyoroti masih adanya persoalan administratif yang kerap menjadi keluhan sebagian pensiunan, mulai dari ketidaksesuaian data hingga proses verifikasi yang dinilai menyulitkan. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak boleh menjadi alasan terhambatnya pencairan hak para pensiunan.

Karena itu, DPR mendorong pemerintah memperkuat tata kelola administrasi yang lebih terintegrasi dan ramah bagi para penerima manfaat. Negara, kata dia, harus hadir melalui sistem pelayanan yang memudahkan masyarakat, terutama kelompok lanjut usia yang membutuhkan pelayanan cepat dan sederhana.

Khozin juga menekankan pentingnya penyederhanaan birokrasi dalam layanan pensiun. Menurutnya, proses yang terlalu panjang dan berbelit berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan penerima manfaat.

Selain perbaikan tata kelola, DPR turut mendorong percepatan transformasi digital pada layanan yang dikelola PT Taspen dan instansi terkait. Pemanfaatan teknologi dinilai mampu mempercepat proses pelayanan sekaligus meminimalkan kesalahan administrasi yang selama ini menjadi salah satu sumber keluhan masyarakat.

“Penyederhanaan birokrasi dan penguatan sistem digital menjadi kunci percepatan pelayanan yang berwawasan ke depan,” katanya.

DPR juga meminta adanya mekanisme pengaduan yang responsif sehingga setiap kendala yang dihadapi pensiunan dapat segera ditindaklanjuti.

Sementara itu, pemerintah telah mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi pensiunan ASN secara bertahap sejak 2 Juni 2026 melalui PT Taspen (Persero) dan mitra bayar di berbagai daerah di Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, penerima tidak diwajibkan mengajukan permohonan baru maupun melakukan autentikasi ulang. Dana akan disalurkan secara otomatis kepada penerima yang datanya telah tercatat dalam sistem pembayaran pensiun.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Khozin mengapresiasi keputusan pemerintah yang menetapkan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun. Selain itu, pajak atas gaji ke-13 juga ditanggung negara sehingga dana yang diterima para pensiunan dapat diterima secara penuh.

Adapun besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan pangan atau tunjangan jabatan sesuai kategori penerima. Nilainya setara dengan penghasilan yang diterima pada bulan sebelumnya.

DPR berharap pencairan gaji ke-13 dapat berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan tanpa hambatan berarti di lapangan. Tambahan penghasilan tersebut diyakini dapat membantu memenuhi kebutuhan para pensiunan sekaligus mendorong perputaran ekonomi masyarakat.

“Semoga gaji ke-13 bisa membantu memenuhi kebutuhan para pensiunan sekaligus menambah daya beli masyarakat,” tutup Khozin.


Penulis: Elfan

Editor: Arohman Ali

Pilihan Redaksi

Trending Hari Ini