BREAKING NEWS

BKPSDM Kota Serang Berhentikan Enam ASN, Guru PPPK Terlibat Kasus Asusila

BKPSDM Kota Serang menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada enam ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

SERANG, BBITerkini – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Dari jumlah tersebut, seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diberhentikan tidak dengan hormat setelah terbukti terlibat kasus asusila.

Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, mengatakan enam ASN yang dikenai sanksi terdiri dari lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan satu PPPK penuh waktu. Keputusan tersebut diambil setelah melalui tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Enam ASN tersebut terdiri dari lima PNS dan satu PPPK penuh waktu,” kata Murni, Jumat (5/6/2026).

Lima PNS yang diberhentikan secara hormat berasal dari unsur tenaga pendidik dan pegawai kelurahan. Mereka dijatuhi sanksi setelah terbukti meninggalkan tugas dalam jangka waktu lama tanpa alasan yang sah maupun dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, sanksi paling berat dijatuhkan kepada seorang guru PPPK yang terbukti melakukan tindakan asusila. Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus tersebut menjadi salah satu pelanggaran disiplin berat yang ditangani BKPSDM Kota Serang sepanjang tahun ini. Selain pelanggaran moral, ketidakhadiran tanpa keterangan masih menjadi persoalan disiplin yang paling sering ditemukan di lingkungan Pemerintah Kota Serang.

Murni menjelaskan, penjatuhan sanksi dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut, ASN yang melanggar ketentuan disiplin dapat dikenakan hukuman mulai dari teguran hingga pemberhentian.

“Pelanggaran yang paling sering terjadi adalah tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah,” ujarnya.

Menurutnya, setiap laporan dugaan pelanggaran tidak serta-merta berujung pada sanksi. BKPSDM terlebih dahulu melakukan proses pemeriksaan untuk memastikan seluruh keputusan diambil berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tahapan tersebut meliputi penerimaan laporan, klarifikasi, pemanggilan, hingga pemeriksaan terhadap ASN yang bersangkutan. Apabila pelanggaran terbukti, hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penjatuhan hukuman disiplin.

Selanjutnya, hasil pemeriksaan wajib dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bagian dari mekanisme administrasi kepegawaian sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan secara resmi.

“Baik hukuman disiplin maupun pemberhentian ASN harus melalui prosedur dan pelaporan ke BKN. Kami tidak bisa menjatuhkan sanksi secara sembarangan karena semuanya harus sesuai aturan yang berlaku,” tegas Murni.

Penegakan disiplin terhadap ASN, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi pemerintah. ASN yang tidak menjalankan kewajibannya dinilai dapat memengaruhi efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Hingga pertengahan 2026, pelanggaran berupa ketidakhadiran tanpa alasan sah masih menjadi kasus disiplin yang paling banyak ditemukan di lingkungan ASN Pemerintah Kota Serang. Pemerintah daerah menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada pegawai yang terbukti melanggar aturan sesuai mekanisme yang berlaku.


Penulis: David Nababan

Editor: Noval Abraham

Pilihan Redaksi

Trending Hari Ini