Dindikbud Kabupaten Serang Tegas, Sekolah Dilarang Pungut Biaya Study Tour dan Perpisahan
![]() |
| Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang. |
SERANG, BBITerkini – Menjelang berakhirnya tahun ajaran 2025/2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang menegaskan larangan segala bentuk pungutan kepada orang tua murid untuk kegiatan study tour, wisata edukasi, hingga acara perpisahan sekolah yang berpotensi membebani masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Sekolah Dasar Dindikbud Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, menyusul masih tingginya perhatian masyarakat terhadap biaya kegiatan sekolah yang kerap muncul menjelang kenaikan kelas dan kelulusan siswa.
Menurut Abidin, sekolah tidak diperbolehkan menarik biaya tambahan dari wali murid untuk kegiatan di luar kebutuhan pendidikan yang telah diatur pemerintah. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga agar seluruh peserta didik memperoleh hak pendidikan tanpa tekanan biaya tambahan yang memberatkan keluarga.
“Dinas Pendidikan tidak memperbolehkan adanya pungutan kepada orang tua murid. Kami juga melarang sekolah mengadakan kegiatan wisata atau study tour ke luar kota yang membebani siswa,” kata Abidin, Sabtu (6/6/2026).
Ia menjelaskan, apabila terdapat keinginan dari orang tua maupun komite sekolah untuk menggelar wisata edukasi, kegiatan tersebut harus menjadi inisiatif murni komite dan wali murid tanpa melibatkan sekolah sebagai penyelenggara ataupun pihak yang mengoordinasikan pengumpulan dana.
Dengan demikian, tanggung jawab pelaksanaan kegiatan berada di luar institusi sekolah dan tidak menjadi bagian dari program resmi satuan pendidikan.
Selain kegiatan wisata, Dindikbud Kabupaten Serang juga meminta sekolah melaksanakan perpisahan, pentas seni, bazar, maupun kegiatan seremonial lainnya secara sederhana dan proporsional di lingkungan sekolah.
Menurut Abidin, kegiatan tersebut seharusnya menjadi sarana kebersamaan dan apresiasi bagi siswa tanpa menimbulkan beban ekonomi tambahan bagi orang tua.
“Kegiatan perpisahan maupun bazar sebaiknya dilaksanakan secara sederhana di sekolah dan tidak membebani masyarakat,” ujarnya.
Dindikbud juga mengingatkan seluruh kepala sekolah agar tidak menerbitkan surat edaran yang berisi permintaan sumbangan, iuran, maupun pungutan tertentu menjelang masa liburan sekolah atau akhir tahun ajaran.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, pihaknya memastikan akan melakukan evaluasi dan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.
“Kami meminta seluruh sekolah mematuhi ketentuan yang ada. Jangan sampai ada pungutan yang akhirnya menjadi keluhan masyarakat,” tegasnya.
Meski wisata edukasi yang diinisiasi komite sekolah berada di luar tanggung jawab sekolah, Dindikbud tetap akan melakukan pengawasan terhadap aspek keselamatan peserta didik apabila kegiatan tersebut dilaksanakan.
Pengawasan meliputi pemeriksaan kelayakan armada transportasi, kelengkapan dokumen pengemudi, kondisi kesehatan sopir, hingga status uji kir kendaraan yang digunakan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan dan keselamatan siswa tetap menjadi prioritas utama selama mengikuti kegiatan di luar lingkungan sekolah.
“Kami tetap melakukan pengawasan agar keamanan dan keselamatan siswa menjadi prioritas utama,” kata Abidin.
Dindikbud Kabupaten Serang berharap seluruh sekolah dapat mematuhi kebijakan tersebut dan lebih mengedepankan kegiatan pendidikan yang sederhana, edukatif, serta tidak membebani masyarakat. Dengan demikian, proses belajar mengajar dapat berjalan optimal tanpa menambah tekanan ekonomi bagi orang tua murid.
Penulis: Dahyani
Editor: Noval Abraham
