BREAKING NEWS

ASN Kabupaten Tangerang Diingatkan Tak Merokok di Area Pelayanan Publik

Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah memberikan arahan kepada ASN saat apel pagi di Kabupaten Tangerang, Senin (8/6/2026).

TANGERANG, BBITerkini – Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang agar tidak merokok sembarangan, terutama di area pelayanan publik dan lingkungan perkantoran.

Peringatan tersebut disampaikan saat memimpin apel pagi di Lapangan Raden Arya Yudhanegara, Kabupaten Tangerang, Senin (8/6/2026).

Dalam arahannya, Intan menegaskan ASN yang memiliki kebiasaan merokok wajib menggunakan area khusus yang telah disediakan. Ia meminta seluruh pegawai mematuhi aturan yang berlaku dan tidak merokok di lokasi yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat maupun rekan kerja.

“Yang memiliki kebiasaan merokok silakan gunakan tempat yang sudah disediakan. Jangan merokok di area kantor, terlebih di area pelayanan publik. Jangan juga membuang puntung rokok sembarangan,” tegas Intan.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan bagian dari disiplin ASN sebagai pelayan masyarakat. Sikap tersebut tidak hanya menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga mencerminkan komitmen aparatur dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan profesional.

Pemkab Tangerang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang menjadi dasar penerapan KTR di berbagai fasilitas publik dan lingkungan pemerintahan. Aturan tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok sekaligus menciptakan ruang publik yang lebih sehat dan nyaman.

Intan menilai aparatur pemerintah harus menjadi teladan dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan. Karena itu, kesadaran untuk mematuhi kawasan tanpa rokok perlu dimulai dari lingkungan birokrasi sebelum diterapkan secara luas kepada masyarakat.

Selain merokok di area yang tidak semestinya, Intan juga menyoroti kebiasaan membuang puntung rokok sembarangan. Menurutnya, perilaku tersebut dapat merusak kebersihan lingkungan kantor dan menimbulkan kesan kurang baik terhadap kualitas pelayanan pemerintah.

“Komitmen pemerintah daerah jelas, yaitu menciptakan lingkungan kerja dan pelayanan publik yang bersih, sehat, nyaman, dan bebas dari paparan asap rokok,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan kawasan tanpa rokok di lingkungan pelayanan publik memiliki peran penting dalam melindungi masyarakat, termasuk anak-anak, lansia, ibu hamil, serta kelompok rentan lainnya yang datang untuk mengakses layanan pemerintahan.

Selain persoalan merokok, Intan meminta seluruh ASN menjaga kebersihan area kerja secara menyeluruh. Mulai dari ruang kerja, area pelayanan masyarakat, tempat ibadah, halaman kantor hingga fasilitas umum seperti toilet harus dirawat dan dijaga kebersihannya.

“Hal-hal seperti ini terlihat sederhana, tetapi mencerminkan kedisiplinan, tanggung jawab, dan kesiapan ASN dalam melayani masyarakat,” tandasnya.

Pemkab Tangerang berharap seluruh ASN dapat menjadi teladan dalam menerapkan pola hidup sehat serta menjaga kebersihan lingkungan kerja demi meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.


Penulis: Agus

Editor: Noval Abraham

Pilihan Redaksi

Trending Hari Ini