Warung Berkedok Toko Jamu di Carenang Digerebek Polisi, Belasan Botol Miras Diamankan

Polisi amankan Belasan Botol Miras di Serang Banten

SERANG, bbiterkini – Upaya pemberantasan penyakit masyarakat terus digencarkan jajaran Polsek Carenang, Polres Serang. Dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar Rabu malam, 13 Mei 2026, polisi menyasar warung penjual minuman keras yang diduga berkedok toko jamu di wilayah Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

Operasi dilakukan dengan menyisir sejumlah titik yang dianggap rawan peredaran minuman keras, aksi kriminalitas jalanan, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Dalam razia tersebut, personel Polsek Carenang berhasil mengamankan belasan botol minuman keras berbagai merek dari sebuah warung yang diduga menjual miras tanpa izin edar.

Kapolsek Carenang, AKP Desma Priatna, menegaskan operasi Pekat merupakan langkah nyata kepolisian dalam menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi memicu tindak kriminal dan keresahan warga.

“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif, termasuk memberantas peredaran minuman keras yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan di tengah masyarakat,” tegas AKP Desma Priatna.

Tak hanya fokus pada peredaran miras, petugas juga melakukan patroli dan penyisiran di sejumlah lokasi yang dinilai rawan aksi premanisme, penyalahgunaan narkoba, hingga kejahatan jalanan.

Kapolsek memastikan operasi serupa akan terus digelar secara rutin di wilayah hukum Polsek Carenang sebagai langkah preventif menjaga stabilitas keamanan masyarakat.

“Kami akan terus menggencarkan operasi Pekat, terutama terhadap peredaran miras ilegal yang menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat,” ujarnya.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memberikan pembinaan serta peringatan tegas kepada penjual agar tidak lagi memperjualbelikan minuman keras secara ilegal.

Di akhir kegiatan, polisi turut mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Masyarakat jangan ragu melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Call Center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengganggu keamanan, termasuk peredaran miras ilegal,” pungkas Kapolsek.


Penulis: Dahyani

Editor: Noval Abraham 

Posting Komentar untuk "Warung Berkedok Toko Jamu di Carenang Digerebek Polisi, Belasan Botol Miras Diamankan"