Tiga Kali Diperingatkan, Kios Tuak di Ciruas Akhirnya Disegel
![]() |
| Personel Polres Serang bersama Satpol PP Kabupaten Serang melakukan pengamanan saat proses penyegelan kios penjual tuak di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa (26/5/2026). |
SERANG, bbiterkini – Polres Serang melalui Polsek Ciruas mengawal proses penyegelan kios penjual minuman keras jenis tuak atau lahang di Jalan Raya Jakarta–Serang, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa (26/5/2026).
Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Serang setelah pemilik kios diketahui telah tiga kali menerima surat peringatan dari pemerintah daerah. Kios tersebut diketahui milik seorang warga bernama Jacklyn.
Penertiban dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dipimpin Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Drs. Subur Prianto, M.Si., bersama unsur Muspika Kecamatan Ciruas. Aparat gabungan dari kepolisian, TNI, pemerintah kecamatan, hingga perangkat desa diterjunkan untuk memastikan proses penyegelan berjalan tertib.
Kapolsek Ciruas Kompol Salahuddin turut memantau langsung jalannya kegiatan. Polisi disiagakan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama penertiban berlangsung.
Kios penjual tuak yang berada di jalur utama Jakarta–Serang itu sebelumnya menjadi perhatian petugas lantaran diduga masih beroperasi meski telah beberapa kali mendapat teguran dari pemerintah daerah.
Penyegelan berlangsung tanpa penolakan dari pemilik kios. Proses penertiban selesai sekitar pukul 10.40 WIB dan situasi di lokasi tetap terkendali.
Kapolsek Ciruas menegaskan pihaknya akan terus mendukung langkah pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman di wilayah Kabupaten Serang. Penertiban terhadap aktivitas penjualan miras ilegal juga disebut akan terus dilakukan di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Serang.
Penulis: Dahyani
Editor: Redaksi BBI
