Tiga Anak Bunuh Ayah di Malaka NTT, Korban Dikubur di Hutan Setelah Cekcok Keluarga

Polisi menetapkan dua tersangka, sementara satu pelaku di bawah umur masih menjalani pendampingan Bapas Kupang.

Jakarta, bbiterkini – Kasus pembunuhan dalam lingkup keluarga mengguncang Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang pria bernama Antonius Nana (47) ditemukan tewas terkubur di kawasan hutan Kampung Baru, Dusun Aitiris B, Desa Meotroi, Kecamatan Laenmanen.

Yang mengejutkan, pelaku pembunuhan diduga merupakan tiga anak korban sendiri, yakni YDA (27), ADN (18), dan AN (17). Dua di antaranya merupakan anak kandung korban, sementara satu lainnya adalah anak tiri.

Polisi mengungkap, kasus itu bermula saat Antonius pulang dari Malaysia pada Selasa (28/4/2026). Setibanya di rumah, korban terlibat pertengkaran dengan istrinya hingga memicu ketegangan di dalam keluarga.

Berawal dari Pertengkaran di Rumah

Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Dominggus Duran mengatakan cekcok memanas setelah YDA mencoba menegur korban. Namun teguran tersebut berujung perkelahian antara ayah dan anak tiri.

Korban sempat meninggalkan rumah, tetapi kembali lagi sekitar pukul 01.00 Wita pada dini hari. Pertengkaran kembali pecah hingga berujung aksi penganiayaan.

Dalam insiden itu, YDA diduga melempar balok kayu ke arah korban hingga terjatuh. ADN kemudian ikut melakukan penganiayaan sampai korban tidak sadarkan diri.

“Para pelaku merupakan anak tiri dan anak kandung dari korban. Semuanya sudah kami amankan di Polres Malaka,” ujar Dominggus.

Korban Dikubur di Area Kali Mati

Setelah korban pingsan, ketiga pelaku diduga membawa tubuh Antonius ke area kali mati di belakang rumah dengan jarak sekitar 500 meter.

Mereka membawa parang dan linggis untuk menggali lubang kubur. Polisi menyebut korban saat itu ternyata masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan.

YDA kemudian diduga menganiaya korban kembali hingga akhirnya meninggal dunia. Setelah itu, jasad Antonius dikuburkan secara diam-diam di lokasi tersebut.

Kasus pembunuhan ini baru terungkap setelah warga melakukan pencarian dan menemukan jasad korban dalam kondisi tinggal kerangka.

Polisi Beberkan Peran Pelaku

Polisi menyebut YDA menjadi pelaku utama dalam kasus tersebut. Ia diduga melakukan pemukulan hingga penganiayaan fatal terhadap korban.

ADN berperan membantu penganiayaan, sedangkan AN yang masih berusia 17 tahun disebut ikut membantu membawa korban dan menggali kubur.

“Anak bungsunya itu kami kenakan turut serta karena ikut membantu menggali kuburan,” kata Dominggus.

Saat ini, YDA dan ADN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 458 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara AN masih menjalani proses pendampingan karena berstatus anak di bawah umur. Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kupang terkait penanganan hukum lebih lanjut.

Warga Geger

Kasus ini mengejutkan warga sekitar karena melibatkan hubungan keluarga dekat. Warga tidak menyangka konflik rumah tangga tersebut berakhir tragis hingga menyebabkan korban tewas dan dikuburkan secara diam-diam di kawasan hutan.