Rumah Mewah Rp4 Miliar Fadia Arafiq di Cibubur Disorot KPK
![]() |
| Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq saat menjalani proses hukum di Gedung Merah Putih KPK. |
JAKARTA, bbiterkini – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri aset-aset bernilai miliaran rupiah milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dalam kasus dugaan korupsi proyek outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Salah satu aset yang kini ikut menjadi sorotan ialah rumah mewah di kawasan Kota Wisata Cibubur, Jakarta Timur, yang disebut dibeli secara tunai dengan nilai sekitar Rp4 miliar saat Fadia masih menjabat sebagai kepala daerah.
Pendalaman itu dilakukan penyidik saat memeriksa saksi dari pihak swasta, Honggo Affandy, pada Selasa, 26 Mei 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik tengah mendalami dugaan keterkaitan rumah tersebut dengan aliran dana proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan.
“Penyidik menelusuri berkaitan dengan aset rumah yang dibeli oleh saudara FAR di wilayah Kota Wisata Cibubur. Pembelian dilakukan secara cash saat yang bersangkutan menjabat sebagai bupati dengan nilai sekitar Rp4 miliar,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK Dalami Aset Bernilai Miliaran
![]() |
| Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. |
KPK kini tidak hanya memburu aliran uang proyek, tetapi juga mulai mendalami sejumlah aset yang diduga berasal dari praktik korupsi proyek jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Rumah mewah di Cibubur tersebut diduga dibeli menggunakan keuntungan proyek yang diperoleh perusahaan keluarga milik Fadia Arafiq, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
“Kami akan melihat apakah hasil dari proyek-proyek tersebut kemudian digunakan untuk membeli sejumlah aset,” ujar Budi.
Perusahaan Keluarga Diduga Kuasai Proyek Pemkab
Dalam konstruksi perkara, Fadia diduga memanfaatkan PT RNB untuk mengerjakan proyek jasa tenaga kerja di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Pekalongan.
Perusahaan tersebut disebut mendominasi proyek outsourcing pada tahun 2025 dengan mengerjakan kegiatan di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah (RSUD), dan satu kecamatan.
Dari proyek itulah KPK menduga keuntungan miliaran rupiah mengalir ke lingkar keluarga bupati.
Tak hanya itu, sebagian pegawai PT RNB juga disebut berasal dari tim sukses Fadia yang kemudian ditempatkan di sejumlah instansi pemerintah daerah.
Aliran Dana Rp46 Miliar Diusut KPK
KPK mengungkap selama periode 2023 hingga 2026 terdapat transaksi masuk ke PT RNB mencapai sekitar Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak proyek pemerintah daerah.
Namun dari total dana tersebut, hanya sekitar Rp22 miliar yang digunakan untuk pembayaran gaji tenaga outsourcing.
Sementara sisanya diduga mengalir dan dinikmati keluarga bupati dengan nilai mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi.
Fadia Arafiq sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan pada 4 Maret 2026.
KPK juga telah menahan Fadia selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perkara tersebut, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK memastikan penelusuran aset dan aliran dana dalam kasus dugaan korupsi proyek outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan masih terus berkembang.
Penulis: Aldiansyah
Editor: Noval Abraham

