Puan Maharani Soroti 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online: Alarm Darurat Perlindungan Digital

40 Persen Korban Berusia di Bawah 10 Tahun, DPR Minta Negara Bergerak Lebih Agresif Lindungi Anak dari Jerat Judol

JAKARTA, bbiterkini – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti maraknya kasus anak-anak yang terpapar judi online di Indonesia. Ia menyebut kondisi tersebut sudah masuk tahap mengkhawatirkan dan menjadi alarm serius bagi perlindungan anak di ruang digital.

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital, hampir 200 ribu anak Indonesia tercatat telah terpapar judi online. Dari jumlah itu, sekitar 80 ribu anak atau 40 persen di antaranya bahkan masih berusia di bawah 10 tahun.

“Fenomena judi online di Indonesia saat ini memasuki fase yang jauh lebih mengkhawatirkan. Jika sebelumnya praktik ini identik dengan orang dewasa, kini anak-anak menjadi korban paling rentan,” kata Puan dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Menurut Puan, angka tersebut tidak bisa dipandang sekadar statistik biasa. Ia menilai kondisi itu menunjukkan adanya krisis perlindungan anak di era digital yang harus segera ditangani secara serius dan menyeluruh.

“Ini adalah alarm sosial yang menunjukkan adanya krisis perlindungan anak di ruang digital,” tegasnya.

Puan menilai perkembangan teknologi yang begitu cepat tidak diimbangi dengan pengawasan yang kuat dari negara, sekolah maupun keluarga. Akibatnya, gawai dan ruang digital yang semestinya menjadi sarana belajar justru berubah menjadi pintu masuk praktik perjudian terselubung.

Ia mengungkapkan banyak anak tanpa sadar diarahkan masuk ke sistem judi digital melalui game daring, iklan tersembunyi, tautan media sosial hingga aplikasi yang menyamarkan mekanisme taruhan sebagai hiburan.

“Seringkali anak-anak tersesat ke judi online karena mereka memang tidak tahu. Ini bukan hanya persoalan kriminalitas digital, tetapi juga lemahnya literasi digital nasional,” ujarnya.

Lebih jauh, Puan memperingatkan dampak judi online terhadap anak tidak hanya menyentuh sisi ekonomi, tetapi juga psikologis dan sosial. Anak-anak dinilai rentan mengalami kecanduan, gangguan emosi, kehilangan fokus belajar hingga ketergantungan terhadap sensasi kemenangan semu.

“Dalam jangka panjang, kondisi ini bisa melahirkan generasi yang rapuh secara mental dan mudah terjebak perilaku adiktif,” katanya.

Ia juga menyoroti masifnya promosi judi online yang menyusup lewat algoritma media sosial dan iklan digital yang dikonsumsi anak-anak setiap hari. Karena itu, menurutnya, langkah pemblokiran situs semata tidak cukup untuk memutus rantai penyebaran judol.

“Fakta bahwa anak-anak masih bisa mengakses judi online menunjukkan pendekatan penindakan saja belum efektif,” ucapnya.

Puan mendukung langkah Kemendikdasmen yang mulai memasukkan materi bahaya judi online dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Namun ia meminta upaya tersebut diperluas menjadi gerakan nasional literasi digital yang berkelanjutan dan melibatkan lintas sektor.

Selain sekolah, ia menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan sosial sebagai benteng pertama pengawasan aktivitas digital anak.

“Lingkungan keluarga dan sosial harus ikut mengambil peran aktif dalam mengawasi anak-anak di ruang digital,” tuturnya.

Di sisi regulasi, Puan menilai pemerintah sebenarnya telah memiliki dasar hukum melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Meski begitu, ia meminta aturan tersebut diperkuat, termasuk pemberian sanksi tegas kepada platform yang membiarkan promosi judi online beredar.

Ia juga mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap efektivitas pemblokiran situs judi online yang dinilai belum mampu membendung kemunculan situs-situs baru.

“Negara tidak boleh kalah cepat dibanding jaringan judi digital yang bergerak masif dan transnasional,” tegasnya.

Puan menilai jika anak usia sekolah dasar sudah menjadi target pasar judi digital, maka kondisi tersebut layak disebut sebagai darurat nasional.

“Hari ini perang melawan judi online bukan hanya tugas aparat penegak hukum. Ini perjuangan bersama demi menjaga masa depan generasi Indonesia,” pungkasnya.


Penulis: Elfan

Editor: Redaksi BBI 

Pilihan Redaksi

Trending Hari Ini

Tags